Berita Denpasar

Menang di MA, Walhi Desak DKLH Serahkan Dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai Bali

Menang di MA, Walhi Desak DKLH Serahkan Dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata (kiri), kuasa hukum Walhi Bali Untung Pratama (tengah). Desak DKLH Bali serahkan risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) 

“Dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai adalah salah satu sumber yang dikutip DKLH dalam membuat kajian perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai"

“Agar kita tahu argumentasi yang tercantum dalam dokumen tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Bokis itu.

Bokis menerangkan, pada blok perlindungan, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan atau pun proyek.

Sementara pada Agustus 2021 lalu, status blok perlindungan pada lokasi yang dimaksud, berubah menjadi blok khusus.

Pasalnya, Walhi Bali dikatakan telah turun ke lapangan guna melakukan riset. Walhasil, lokasi mangrove yang dimaksud dinilai termasuk ke dalam blok perlindungan.

 


Sebab, ketinggian mangrove dikatakan mencapai 30 meter dengan tingkat kerapatan mencapai 80 persen.

 


Bahkan, di lokasi tersebut tak terdapat bangunan existing.

 


“Tiba-tiba Agustus 2021, status blok perlindungan berubah jadi blok khusus. Ketika berubah, itu jadi legitimasi bahwa peruntukkan mangrove itu boleh untuk pembangunan proyek dalam hal ini terminal LNG,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved