Berita Bali

3 WNA dan 18 Blasteran Ajukan Permohonan Jadi WNI, Mereka Nyaman Tinggal di Bali

Para WNA yang mengajukan diri sebagai WNI adalah Antonio Camaiani, yang sebelumnya warga negara Italia.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
PEMOHON - Para pemohon yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) saat menjalani sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar, Jumat 23 Februari 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 21 orang yang terdiri dari 3 warga negara asing (WNA) dan 18 blasteran mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Puluhan pemohon itu telah menjalani sidang pewarganegaraan oleh tim evaluasi kewarganegaraan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Alexander Palti.

Selain dari Divisi Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, tim juga diisi oleh unsur Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Sidang digelar di Kanwil Kememkumham Bali, Jumat 23 Februari 2024.

Baca juga: Jadi Instruktur Yoga Ilegal, Dua WNA Dideportasi

Para WNA yang mengajukan diri sebagai WNI adalah Antonio Camaiani, yang sebelumnya warga negara Italia.

Dua lainnya adalah Laia Gil Coca dan Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya warga negara Spanyol.

"Warga negara asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006," kata Alexander Palti melalui siaran tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 24 Februari 2024.

Sementara itu 18 orang adalah subjek anak berkewarganegaraan ganda, terdiri dari perkawinan campuran antara Indonesia-Jepang 16 orang, Indonesia-Swiss 1 orang serta Indonesia-Inggris 1 orang.

Seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang pewarganegaraan, Alexander Palti menjelaskan, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.

"Mereka mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik," jelasnya.

Pula para pemohon tersebut diminta melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI.

"Sebagian besar pemohon menjawab, keinginan menjadi seorang WNI karena sudah nyaman tinggal di Indonesia, khususnya di Bali. Bali dengan kekayaan budayanya yang unik, ragam tradisi dan ritual keagamaan yang menarik menjadi faktor yang menyebabkan mereka nyaman tinggal di Bali," papar Alexander Palti.

Secara formil, kata Alexander Palti, para pemohon tersebut dinilai baik.

Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved