Berita Jembrana

1.167 Butir Pil Koplo Warna Putih Diamankan, M dan J Beraksi di Tempat Wisata

Dua orang pria lajang nampak dikeler menuju aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Februari 2024.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat menunjukkan barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo Y di Mapolres Jembrana, Senin 26 Februari 2024. 

1.167 Butir Pil Koplo Warna Putih Diamankan, M dan J Beraksi di Tempat Wisata


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang pria lajang nampak dikeler menuju aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Februari 2024.

Adalah M (18) dan J (24) pelaku tindak pidana pengedar pil koplo berlogo Y yang berhasil diamankan di area wisata Water Bee Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pekan lalu.

Total ada 1.167 butir pil logo Y warna putih.

Baca juga: Edarkan Pil Koplo dan Obat Keras Ilegal di Kalangan ABK, Ojol dan ABK ini Dihukum 22 Bulan Penjara


Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Gilimanuk ini berhasil mengamankan dua pelaku di area wisata Water Bee Gilimanuk.

Jumlah barang buktinya mencapai ribuan butir.

Saat itu pelaku hendak mengedarkan barang kecil warna putih ke orang-orang yang dikenal dengan cara dibungkus klip berisi jumlah berbeda.

Baca juga: Diduga Jual Beli Pil Koplo dan Obat Keras Secara Ilegal, Ojol dan ABK Ini Diadili

"Dari tersangka M berhasil diamankan 1.018 butir pil koplo berlogo Y warna putih," sebutnya didampingi Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Dewa Putu Werdhiana, Senin 26 Februari 2024. 

Dia melanjutkan, modus operandi yang digunakan pelaku M adalah dengan memecah jumlah barang sesuai permintaan oleh pemesan.

Satu klip plastik bening yang berisi 10 butir dijual Rp30 ribu, kemudian isian 100 butir dijual dengan harga Rp300 ribu, sementara untuk satu kaleng isian 1.000 butir dijual dengan harga Rp1.4 Juta.

Baca juga: Usai Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Yogi juga Edarkan Pil Koplo


Karena mengaku mendapat barang dari seseorang, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, warga setempat berinisial J (24) berhasil diamankan.

Setelah digeledah, polisi memeriksa dan menggeledah rumah pelaku mendapati 149 butir di rumahnya.

Ia kemudian dikeler menuju Mako Polsek Gilimanuk untuk tindaklanjut.


"Keduanya mengaku karena ekonomi. Satu orang inisial J sebelumnya adalah karyawan ritel dan inisial M sebelumnya bekerja sebagai kondektur truk," sebutnya. 


Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 Miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved