Dua Kali Absen Panggilan Polda Metro Jaya, Dimanakah Keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri?

Dua Kali Absen Panggilan Polda Metro Jaya, Dimanakah Keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri?

Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima gugatan tersebut.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis.

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Pengacara Ungkap Keberadaan Firli Bahuri Usai Absen dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved