Jokowi Sematkan Bintang Empat di Pundak Prabowo, Bentuk Cuci Dosa Masa Lalu?

Jokowi Sematkan Bintang Empat di Pundak Prabowo, Bentuk Cuci Dosa Masa Lalu?

Tribunnews
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan politisi PDIP Budiman Sudjatmiko 


TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyematan jenderal bintang empat pada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai berbagai sorotan.

Meski hanya pangkat penghormatan namun, kontroversi bintang empat Prabowo itu disikapi secara serius oleh berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memberikan sorotan serius soal bintang empat Prabowo.

Menurut Usman Hamid, penyematan pangkat jenderal bintang 4 kehormatan kepada Prabowo sangat probelmatis.

Baca juga: UDPATE Pilpres 2024, Real Count KPU di Bali Data Masuk 56,75 Persen: Prabowo-Gibran Sementara Unggul

Penyematan pangkat kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dipandang sebagai bagian dari menyuburkan impunitas dan 'cuci' dosa masa lalu Prabowo yang kontroversial.

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) ini dikhawatirkan disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang membelitnya selama ini.

"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Real Count KPU di Bali Data 56,75 Persen: Suara Prabowo 827.286, Ganjar 685.671, Anies 50.462

Usman juga mengganggap kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan pertimbangan lain sehingga mengambil keputusan itu.

"Pemberian pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa Presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia," ucap Usman.

Usman kembali mengingatkan kalau Prabowo mempunyai persoalan terkait kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) pada 1975 sampai 1978, Papua, sampai penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.

Menurut Usman, sampai saat ini belum ada upaya serius dari negara melakukan penyelidikan independen buat mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu, dan membawa pelakunya ke proses hukum yang adil.

Usman mengatakan, pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili secara adil di pengadilan umum yang terbuka dan independen.

"Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM," ujar Usman.

Pembelaan jubir Prabowo

Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved