Berita Bangli

Masa Jabatan Lima Perbekel di Bangli Habis Pada April 2024

Lima Kepala Desa atau Perbekel di Kabupaten Bangli mengakhiri masa jabatannya pada April 2024.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ilustrasi Perbekel - Masa Jabatan Lima Perbekel di Bangli Habis Pada April 2024 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Lima Kepala Desa atau Perbekel di Kabupaten Bangli mengakhiri masa jabatannya pada April 2024.

Jabatan Perbekel yang kosong selanjutnya diisi oleh penjabat (Pj) hingga satu setengah tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD-PPKB) Kabupaten Bangli Komang Agus Hariwibawa.

Dikatakan dia, empat dari lima perbekel yang segera habis masa jabatannya berasal dari Kecamatan Kintamani.

Yakni Perbekel Bonyoh, Belantih, Binyan, dan Dausa. "Sedangkan satu Perbekel sisanya dari Desa Bunutin, Kecamatan Bangli," ucapnya belum lama ini.


Lanjut dia, pemilihan perbekel di lima desa tersebut mulanya dirancang pada 2024.

Namun karena di tahun 2024 ada hajatan Pemilu dan Pilkada serentak, alhasil Pemilihan Perbekel ditunda hingga tahun 2025. 

"Penundaan ini juga karena ada surat bersama antara Mendagri dan KPU. Isi surat tersebut pada intinya meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala desa, ditunda hingga selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024," ungkapnya. 

Komang Agus menambahkan, pada tahun 2025, sejatinya ada 50 desa yang akan melaksanakan Pilkel serentak.

Baca juga: Galungan di Tenganan Pegeringsingan Tanpa Memenjor, Sarana Upacara Yakni Banten Uduan

Dengan bertambahnya lima desa ini, otomatis total desa yang menyelenggarakan Pilkel di tahun 2025 sebanyak 55 desa.

"Tahapan Pilkel serentak di Bangli rencananya dimulai pada September 2025. Sedangkan pelantikan perbekel terpilih dijadwalkan pada Desember 2025," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved