Pemilu 2024
Partisipasi Masyarakat dalam Pilpres 2024 Capai 79.56 Persen, Ketua KPU Denpasar Beri Tanggapan
Partisipasi Masyarakat dalam Pilpres 2024 Capai 79.56 Persen, Ketua KPU Denpasar Ungkap Plus-Minus Sistem De Jure
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak hanya dikejar soal penyelenggaraan Pemilu yang rapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar nampaknya juga memiliki target di internalnya.
Target ini, yakni soal partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menuturkan, partisipasi masyarakat pada Pilpres 2024 di Kota Denpasar mencapai angka 79,56 persen.
“Kami melakukan penghitungan untuk di jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kalau kita total rata-rata 79,56 (partisipasi masyarakat),” ungkapnya kepada Tribun Bali, Jumat 1 Maret 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh darinya, jumlah partisipasi masyarakat tertinggi berada di Kecamatan Denpasar Timur dengan persentase 81,39 persen.
Disusul dengan Denpasar Utara sebesar 79,87 persen, Denpasar Selatan 79,26 persen, dan Denpasar Barat dengan persentase 78.38 persen.
Sehingga, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2024 di Kota Denpasar sebanyak 394,516 orang.
Pasalnya, nilai partisipasi masyarakat itu lebih rendah dari target yang diberikan oleh KPU RI dan KPU Bali yakni sebesar 82 persen.
“Sebenarnya kami ditarget 82 persen dari KPU RI, sebagaimana yang disampaikan KPU Bali,” imbuh Sekar.
Baca juga: Wujud Sinergi Membangun Bali, Bupati Giri Prasta Acc Hibah Rp 3,7 Miliar Untuk Banjar Pesanggaran
Disinggung soal penyebab partisipasi masyarakat tak memenuhi target ini, Sekar membeberkan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu kali ini menggunakan sistem De Jure.
Sistem ini, kata dia, memasukan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sepanjang pemilih yang bersangkutan dinyatakan berdomisili di Kota Denpasar melalui pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data ini, dikatakan hasil koordinasi KPU Denpasar dengan Disdukcapil Kota Denpasar.
Sehingga, ketika melakukan pemutakhiran data melalui Coklit (pencocokan dan penelitian), ditemui atau tidak, pemilih yang bersangkutan tetap didaftarkan dalam DPT.
“Seperti kita tahu, DPT yang kita tetapkan, atau pemutakhiran melalui Coklit, itu didaftar berdasarkan metode De Jure.”
“Jadi ada atau pun tidak ada, ditemui atau tidak, sepanjang yang bersangkutan dinyatakan ber-KTP Denpasar, maka yang bersamgkutan tetap didaftarkan di DPT,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.