AWK Dipecat BK DPD RI

AWK Sebut Langkahnya Sebagai Mapping Politik, Pergantian Antarwaktu Tunggu Inkrah di Mahkamah Agung

Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). 


“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.


AWK mengklaim pengajuan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memberi contoh kepada wakil rakyat di Bali.

Melalui akun Instagram pribadinya, AWK mengatakan, upaya ini sebagai pedoman kepada wakil rakyat di Bali yang dikhawatirkan dapat mengalami hal serupa.


Baginya, berjuang demi Agama Hindu dan Pulau Bali tak mudah. Seperti upayanya dalam mengamankan frontliner Bali beberapa waktu yang kemudian viral di media sosial.

Terlebih lagi, kata dia, perjuangan ini semakin berat pada tahun-tahun politik.


Sementara itu, disinggung soal sosok pengganti AWK dalam proses PAW, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, Gede Ngurah Ambara Putra berpotensi menggantikan AWK.

Tiang (saya) belum pegang datanya. Kayaknya Ngurah Ambara. Iya (urutan kelima perolehan suara DPD RI Pemilu 2019 Dapil Bali),” ungkap Agung Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (29/2).


Hal tersebut pasalnya telah diatur dalam Pasal 286 UU No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada pokoknya, pasal tersebut menerangkan anggota DPD yang berhenti antarwaktu akan digantikan oleh calon Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.


Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Gede Ngurah Ambara Putra menduduki posisi kelima teratas pada Pemilu 2019 lalu dengan 120.428 suara.

Dia, menempel ketat perolehan suara Haji Bambang Santoso yang menduduki kursi terakhir DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019 lalu dengan raihan suara 126.100 pemilih.


Kendati demikian, Ketua KPU Bali Agung Lidartawan mengatakan, AWK masih berstatus sebagai Anggota DPD RI.

Sebab, belum ada keputusan yang inkrah terkait upaya hukum yang dilakukan oleh AWK.

Sehingga, Agung Lidartawan menyebut proses Penggantian Antarwaktu (PAW) belum dapat dilaksanakan. (*)

 

 

Berita lainnya di Arya Wedakarna

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved