Kebakaran di Denpasar
Bayi 2 Minggu Ikut Terdampak Kebakaran Hebat di Kesiman Kertalangu Denpasar, 24 Unit Rumah Kos Ludes
Kebakaran di Denpasar, warga membuat dapur umum yang dikelola secara swadaya untuk mengolah bahan makanan yang didapat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu orang bayi yang berusia 2 minggu ikut terdampak kebakaran hebat di Jalan Sekar Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali pada Minggu 3 Maret 2024.
Dan kini, bayi tersebut dalam kondisi selamat dan sehat.
Sementara itu, dari kebakaran tersebut, total ada 83 jiwa yang terdampak.
Hal tersebut berdasarkan pendataan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.
Baca juga: Korban Kebakaran di Kesiman Mengungsi di 2 Lokasi, Tinggal di Rumah Kerabat, Buat Dapur Umum Darurat
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty saat diwawancarai Senin 4 Maret 2024 mengatakan, kebanyakan warga terdampak memiliki KTP Lombok dan Banyuwangi.
Sementara itu, hanya 2 warga yang memiliki KTP Denpasar.
“Pemilik tanah juga ber-KTP Denpasar dan membangun sebanyak 24 unit kos-kosan,” katanya.
Selain itu, 3 unit warung juga ikut terbakar, di mana dua unit milik warga ber-KTP Denpasar dan satu unit dari luar Denpasar.
Pihaknya mengaku terus memantau perkembangan warga yang terdampak yang kini tinggal di pengungsian maupun di rumah warga.
“Dari kemarin kami sudah bagikan makanan, pengecekan kesehatan dari Dinas Kesehatan. Juga diserahkan family kit dari BPBD,” imbuhnya.
Selain bantuan dari pemerintah, pihaknya juga mengaku banyak bantuan yang datang dari warga sekitar.

Bahkan menurutnya, warga membuat dapur umum yang dikelola secara swadaya untuk mengolah bahan makanan yang didapat.
“Untuk bayi, juga sudah mendapat pemeriksaan dari Puskesmas dan dibantu susu serta kelengkapan bayi,” paparnya.
Terkait langkah ke depan, pihaknya mengaku sudah sempat berkoordinasi dengan pemilik lahan.
Pemilik lahan mengaku akan melakukan pembersihan puing kebakaran tersebut.
Setelah itu, terkait dibangun atau tidaknya rumah kontrakan atau kos-kosan tersebut, tergantung koordinasi pemilik lahan dengan pengontrak.
Apalagi ada warga yang mengontrak di sana dengan jangka waktu 10 tahun hingga 15 tahun bahkan lebih. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.