Pemilu 2024

Saksi Ganjar-Mahfud Pada 3 Kabupaten/Kota se-Bali Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi

Protes yang dilayangkan para saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud dikatakan tak menyangkut hal teknis.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. Ungkap saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud tolak tanda tangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 3 Kabupaten/Kota se-Bali - Saksi Ganjar-Mahfud Pada 3 Kabupaten/Kota se-Bali Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saksi Paslon 03, Ganjar-Mahfud menolak tanda tangani rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota di Bali.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan menerangkan, dari 3 KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang telah merampungkan rekapitulasi, saksi Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Ada pun 3 Kabupaten/Kota tersebut yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.

“Kami sudah menerima 3 kotak dari 3 Kabupaten. Gianyar, Karangasem, dan Badung. Kemarin.”

“Hampir semua Kabupaten/Kota, saksi Paslon 03 tidak tanda tangan. Saya sampaikan dari 3 (Kabupaten/Kota) yang sudah selesai (rekapitulasi). Kejadianya seperti itu,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Senin 4 Maret 2024.

Baca juga: UPDATE Pileg DPD RI pada Pemilu 2024, Rai Mantra Masih Unggul, AWK dan Niluh Djelantik Saling Kejar

Tak hanya menolak menandatangani hasil rekapitulasi, saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mengajukan protes atau keberatan.

Mereka, kata John, mengajukan protes atau keberatan terhadap pelaksanaan Pemilu.

Protes yang dilayangkan para saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud dikatakan tak menyangkut hal teknis.

Kendati diwarnai protes, hal tersebut disebut tak mempengaruhi hasil perolehan suara dari masing-masing Paslon.

“Dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan.”

“Tapi protesnya bukan hal teknis. Tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta Pemilu,” ujar John Darmawan.

Pun juga soal proses rekapitulasi, John Darmawan menegaskan rekapitulasi yang telah rampung tetap sah.

Selain telah diatur dalam tata tertib dan Peraturan KPU, hal tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan KPU dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali.

“Tidak (protes mempengaruhi rekpaitulasi). Proses rekapitulasi sesuai dengan Tatib dan PKPU 5, proses tetap dijalankan.”

“Proses rekapitulasi tetap sah, juga sudah disahkan berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” pungkas John Darmawan.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved