Pemilu 2024
Saksi Ganjar-Mahfud Pada 3 Kabupaten/Kota se-Bali Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi
Protes yang dilayangkan para saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud dikatakan tak menyangkut hal teknis.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saksi Paslon 03, Ganjar-Mahfud menolak tanda tangani rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota di Bali.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan menerangkan, dari 3 KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang telah merampungkan rekapitulasi, saksi Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi.
Ada pun 3 Kabupaten/Kota tersebut yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.
“Kami sudah menerima 3 kotak dari 3 Kabupaten. Gianyar, Karangasem, dan Badung. Kemarin.”
“Hampir semua Kabupaten/Kota, saksi Paslon 03 tidak tanda tangan. Saya sampaikan dari 3 (Kabupaten/Kota) yang sudah selesai (rekapitulasi). Kejadianya seperti itu,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Senin 4 Maret 2024.
Baca juga: UPDATE Pileg DPD RI pada Pemilu 2024, Rai Mantra Masih Unggul, AWK dan Niluh Djelantik Saling Kejar
Tak hanya menolak menandatangani hasil rekapitulasi, saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mengajukan protes atau keberatan.
Mereka, kata John, mengajukan protes atau keberatan terhadap pelaksanaan Pemilu.
Protes yang dilayangkan para saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud dikatakan tak menyangkut hal teknis.
Kendati diwarnai protes, hal tersebut disebut tak mempengaruhi hasil perolehan suara dari masing-masing Paslon.
“Dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan.”
“Tapi protesnya bukan hal teknis. Tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta Pemilu,” ujar John Darmawan.
Pun juga soal proses rekapitulasi, John Darmawan menegaskan rekapitulasi yang telah rampung tetap sah.
Selain telah diatur dalam tata tertib dan Peraturan KPU, hal tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan KPU dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali.
“Tidak (protes mempengaruhi rekpaitulasi). Proses rekapitulasi sesuai dengan Tatib dan PKPU 5, proses tetap dijalankan.”
“Proses rekapitulasi tetap sah, juga sudah disahkan berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” pungkas John Darmawan.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.