Berita Denpasar

Terkuak Motif Bule Rusia Vladimir Kolesov Ngamuk di Seminyak : Mabuk Miras Gegara Putus Cinta

Terkuak Motif Bule Rusia Vladimir Kolesov Ngamuk di Seminyak : Mabuk Miras Gegara Putus Cinta

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Suasana saat Vladimir Kolesov diamankan personel Mapolsek Kuta. Mengamuk dua kali di sebuah restoran. 

Untuk sementara waktu, Vladimir akan menjalani hukuman di Mapolsek Kuta. Pasalnya, dia disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Baca juga: Gus Bota dan De Gadjah Dulang Suara Tertinggi Caleg DPRD Bali, Anak dan Mantan Bupati juga Melesat


“Kita sudah berkomunikasi. Kita sudah surati kedutaannya. Sementara hanya proses hukum saja dijalani dulu. Karena ada laporan dari pihak restoran.”

“UU Darurat senjata tajam dan/atau Pasal 406 KUHP,” pungkas Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Kuta (Polsek Kuta) berhasil membekuk Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Vladimir Kolesov.

Vladimir dibekuk aparat kepolisian lantaran sempat mengamuk di salah satu restoran, Jl. Camplung Tanduk, Seminyak, Bali bahkan sebanyak dua kali.

“Warga negara (WN) berkebangsaan Rusia yang bernama Vladimir Kolesov ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Kuta.”

“Karena melakukan pengerusakan di dalam restaurant Capri Jln. Camplung Tanduk Seminyak,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Senin 4 Maret 2024.

Kapolsek Kuta melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, Vladimir pertama kali mengamuk pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Menurut keterangan Kadek Rika Sanjaya selaku staf restoran kepada petugas, Vladimir melakukan pengerusakan dengan membawa senjata tajam.

Vladimir dikatakan merusak kaca display menu, furniture, gembok, hingga tangga restoran.

Atas ulahnya itu, kerugian yang dialami restoran tersebut mencapai Rp10 Juta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rika kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.


“Mengenai adanya bule yang mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam di restoran tempat pelapor bekerja.”

“Merusak kaca display menu dan furniture, merusak gembok dan tangga restaurant,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar.

Lebih lanjut, pada Jumat 1 Maret 2024 lalu sekitar pukul 05.00 Wita, petugas mendapat informasi bahwa Vladimir kembali membuat ulah di tempat yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved