Populer Bali

Viral Bali: Kecelakaan Tunggal Pemuda 26 Tahun di Buleleng Tewas dan Buntut Dugaan Money Politic

Berikut kompilasi berita viral Bali, kecelakaan tunggal sepeda motor di Buleleng merenggut nyawa pemuda 26 tahun.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi kecelakaan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Berikut kompilasi berita viral Bali, kecelakaan tunggal sepeda motor di Buleleng merenggut nyawa pemuda 26 tahun.

Kemudian berita viral Bali selanjutnya terkait dugaan kasus money politic di Pileg 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng dalam waktu dekat akan meminta tambahan keterangan saksi ahli dari Dinas Kominfosanti Buleleng.

Berikut ulasan berita viral Bali selengkapnya:

Kecelakaan lalu lintas out of control terjadi di Jalan Singaraja-Amlapura Kilometer 26.800, tepatnya di Dusun Antasari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali terjadi pada Minggu 3 Maret 2024 siang.

Seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian akibat menghantam tiang penerang jalan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pengendara yang tewas itu bernama I Kadek Juli Artawan (26) warga asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Pria tersebut mengendarai motor Yamaha Mio DK 4624 UAB.

Ia melaju dari arah barat menuju ke timur.

Namun setibanya di lokasi kejadian, korban diduga tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga oleng ke kiri, hingga menghantam sebuah tiang lampu penerangan jalan.

Akibat kejadian itu, pria malang tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ia mengalami Cedera Kepala Berat (CKB), robek pada dahi dan mengeluarkan darah dari hidung.

"Saat kejadian, situasi sedang hujan dan jalanan licin hal ini diduga membuat motor korban oleng dan menabrak tiang lampu hingga tewas. Untuk penyebab pastinya masih diselidiki, Unit Lantas Polsek Tejakula masih melakukan penyelidikan dan olah TKP," terang AKP Diatmika.

Atas adanya kejadian ini, AKP Diatmika pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati selama berkendara.

"Untuk yang mengendarai motor, bila ada hujan lebih baik berteduh dulu," tandasnya.

Buntut dugaan kasus money politic

Usai minta klarifikasi dari pelapor dan terlapor, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng dalam waktu dekat akan meminta tambahan keterangan saksi ahli dari Dinas Kominfosanti Buleleng.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang saat ini digunakan sebagai barang bukti kasus dugaan money politic

Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata pada Minggu 3 Maret 2024 mengatakan, meski terlapor yang merupakan tim sukses salah satu caleg sudah mengakui menjanjikan barang berupa meja dan kursi kepada salah satu kelompok dadia, namun pihaknya harus memastikan keaslian dari tangkapan layar yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kominfosanti Buleleng akan dimintai keterangan pada Senin (4/3).

Selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari KPU Bali terkait pelaksanaan dan jadwal kampanye calon anggota legislatif saat Pemilu kemarin.

 
"Terlapor berjanji memberikan sesuatu atas inisiatifnya sendiri," kata Carna. Carna menyebut pihaknya memiliki waktu hingga Kamis (7/3) untuk melakukan klarifikasi atas kasus ini.

Bila dalam klarifikasi itu ditemukan adanya pelanggaran Pemilu, maka terlapor dapat dijerat dengan Pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, tim sukses salah satu caleg berjanji akan memberikan barang berupa meja dan kursi untuk salah satu  kelompok dadia di wilayah Buleleng Timur apabila caleg yang diusung meraih banyak suara saat Pemilu kemarin.

Janji itu disampaikan melalui grup WhatsApp sebelum pencoblosan, atau pada 10 Februari lalu.

Tindakan tim sukses itu lantas dilaporkan seorang warga ke Bawaslu Buleleng.(tribun bali/rtu)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved