Berita Bali

AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan

AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan

Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Foto : Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Bali, Arya Wedakarna 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi tidak memperbolehkan Anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna memakai Kantor DPD RI.
AWK –panggilan akrab Arya Wedakarna- tidak boleh memakai Kantor DPD RI baik yang berada di Jakarta maupun Bali.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.

Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mejadi pengganti antar Wakti (PAW).

AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Namun demikian, AWK menegaskan akan tetap berkantor seperti biasa sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali.

Peraih suara terbanyak Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019 ini menyatakan akan tetap menerima aspirasi masyarakat Bali di Kantor DPD.

“Saya tetap berkantor. Tetap menerima aspirasi masyarakat,” kata AWK kepada Tribun-Bali.com, Selasa 5 Maret 2024.

Diketahui, DPD RI mengeluarkan surat resmi Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap AWK pada 5 Maret 2024.

Baca juga: SAH Dipecat, AWK Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024, Gaji dan Fasilitas Disetop

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Selain tak tak boleh lagi memakai Kantor DPD RI di Jakarta maupun Bali, gaji dan fasilitas yang diterima AWK juga disetop.

AWK sendiri menanggapi dingin surat penghentian hak-haknya sebagai Anggota DPD RI tersebut.

Ia menganggap biasa saja lantaran sifatnya yang administratif. Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved