Berita Denpasar

Hamili Anak Dibawah Umur yang Berkebutuhan Khusus, Zakaria Divonis Bui 7,6 Tahun

Hamili Anak Dibawah Umur yang Berkebutuhan Khusus, Zakaria Divonis Bui 7,6 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus (33) divonis penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim di PN Denpasar.

Zakaria dijatuhi hukuman, karena merudapaksa korbannya yang saat itu berumur 14 tahun dan berkebutuhan khusus inisial MM hingga hamil.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksarapada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca juga: Ketut Juliarta Terpanggil, Jenguk Bayi Perempuan yang Dibuang di Karangasem, Tawarkan Adopsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Terdakwa pun melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Update Kecelakaan, Kabur Setelah Tabrak Korban Hingga Tewas, Mobil Penabrak Dijual

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus selama selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tegas hakim Aripathi Nawaksara. 


Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya langsung menerima. Pula, JPU menyatakan hal senada. Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Zakaria dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun). 


Diketahui, peristiwa ini terjadi bermula ketika terdakwa berkenalan dengan anak korban melalui aplikasi. Terdakwa lalu membujuk anak korban untuk bertemu. Berselang beberapa hari terdakwa menjemput anak korban di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar. Terdakwa lalu membawa anak korban ke suatu tempat di Jalan Gunung Andakasa. 


Di sana, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya dan anak korban sempat menghindar dan menghindar. Namun terdakwa tetap memaksa sehingga anak korban ketakutan. Usai kejadian anak korban meminta diantarkan pulang, tetapi terdakwa menolak.


Terdakwa dan anak korban pun sempat tinggal bersama dan pindah ke sebuah mes di Jalan By Pass Ngurah Rai. Namun akhir Agustus 2023, anak korban ditemukan oleh seorang saksi dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.


Berdasarkan Visum Et Repertum dan tes kehamilan, anak korban dalam kondisi hamil dengan usai kehamilan 1,5 bulan. Juga berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi disimpulkan, anak korban memiliki skor IQ sebesar 53 yang tergolong kategori sangat lambat, dengan taraf potensi kecerdasan tersebut dalam hal berkomunikasi. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved