Berita Klungkung
Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida Akan Dikerjasamakan Dengan Operator Boat
Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida Akan Dikerjasamakan Dengan Operator Boat
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
konsep perjanjian kerjsama kami mengacu ketentusn uu 1 2022 tentang hubungan kekuangan pemeritnah pusat dan daerah.
Disana dijelaskan pemerintsh bisa memberikan jasa pungutan rwtribusi ke pihak lain. kami tawarkan jasa punguran rwtribusi ke pihak operator boatnya.
Baca juga: Pileg 2024 : PDIP Kuasai 15 Kursi di DPRD Jembrana, Sri Sutharmi Berpotensi Jabat Ketua DPRD Lagi
" Rancangan kerjasama sudah kami siapkan, nanri ada proses pembahasan bersama dengan pihak yang akan kami ajak kerjasama. Dalam waktu dekat kami jadwalkan pembahan detail draf kerjasamanya," ungkapnya.
Untuk diketahui, pungutan retribusi terhadap wisatawna ke Kecamatan Nusa Penida dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Klungkung nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Wisatawan domestik maupun mancanegara membayar tiket masuk Rp 25 ribu per orang dewasa atau Rp 15 ribu untuk anak-anak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.