Berita Bali

Kepala Kantor DPD RI Bali Terima Surat Penghentian Hak Arya Wedakarna, Tunggu Hingga 12 Maret 2024

Kepala Kantor DPD RI Bali Terima Surat Penghentian Hak Arya Wedakarna, Tunggu Hingga 12 Maret 2024

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Instagram @aryawedakarna
Arya Wedakarna 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana akui pihaknya telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Menindaklanjuti surat tersebut, Putu Rio mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.

Diketahui, dalam surat tersebut menegaskan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna harus mengemasi barang pribadi di ruang kerjanya hingga batas waktu 12 Maret 2024 mendatang.

“Kita sudah ada surat yang sudah jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah.”

“Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita menunggu sampai tanggal 12 (Maret 2024),” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.


Putu Rio mengajak masyarakat untuk tak berandai-andai dan senantiasa berpikir positif.

“Kami berpedoman pada surat itu. Kita berpikir positif saja.”

“Kan sampai tanggal 12 (Maret 2024). Kita pasti akan mengikuti isi surat itu. Saya sudah ada arahan dari pusat, itu akan kita pegang,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Baca juga: Arya Wedakarna Tanggapi Surat Penghentian Hak : Kentara Sekali Niatan Politiknya


Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.

Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.

AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved