Berita Bali
Kepala Kantor DPD RI Bali Terima Surat Penghentian Hak Arya Wedakarna, Tunggu Hingga 12 Maret 2024
Kepala Kantor DPD RI Bali Terima Surat Penghentian Hak Arya Wedakarna, Tunggu Hingga 12 Maret 2024
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Menanggapi hal ini, AWK menyayangkan surat tersebut bisa beredar luas di masyarakat.
Sebab, dia mengklaim surat tersebut bersifat rahasia dan merupakan surat internal.
Baca juga: Pileg 2024 : Raihan Kursi DPRD Buleleng Didominasi PDI Perjuangan
Sehingga, dia mencium adanya niatan politik di balik beredarnya surat tersebut.
“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.
Baginya, hal tersebut dianggapnya biasa saja lantaran sifatnya yang administratif. Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.
Dia mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.
“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan.”
“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ujarnya.
Kendati demikian, AWK dikatakan akan tetap berkantor seperti biasa dan menerima aspirasi masyarakat Bali.
“Tetap berkantor. Tetap menerima aspirasi,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.