Berita Bali

AWK Tanggapi Surat Penghentian Haknya sebagai Anggota DPD, Kentara Sekali Niatan Politiknya

Arya Wedakarna Tanggapi Surat Penghentian Hak : Kentara Sekali Niatan Politiknya

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra
Arya Wedakarna saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.

Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.

AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Menanggapi hal ini, AWK menyayangkan surat tersebut bisa beredar luas di masyarakat.

Sebab, dia mengklaim surat tersebut bersifat rahasia dan merupakan surat internal.

Baca juga: Pileg 2024 : Raihan Kursi DPRD Buleleng Didominasi PDI Perjuangan


Sehingga, dia mencium adanya niatan politik di balik beredarnya surat tersebut.

“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.

Baginya, hal tersebut dianggapnya biasa saja lantaran sifatnya yang administratif. Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.

Dia mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan.”

“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ujarnya.

Kendati demikian, AWK dikatakan akan tetap berkantor seperti biasa dan menerima aspirasi masyarakat Bali. 

“Tetap berkantor. Tetap menerima aspirasi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved