Pemilu 2024

Ketua KPU Bali Bingung, Ada Kesamaan Pola Penolakan Saksi Paslon Ganjar-Mahfud

saksi merupakan orang yang ditugaskan untuk mengawasi dan menyaksikan kejadian di tempat tersebut.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Tanggapi penolakan penandatanganan berita acara rekapitulasi oleh saksi Ganjar-Mahfud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saksi Paslon 03, Ganjar-Mahfud kompak menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada tingkat Kabupaten/Kota di Bali.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan saksi Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi, bukan terkait hasil.

“Dia (saksi) menolak menandatangani berita acara. Nggak ada menolak hasil. Saya lihat beberapa kok polanya sama,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Selasa 5 Maret 2024.

Agung Lidartawan tampaknya kebingungan atas alasan penolakan tersebut.

Baca juga: UPDATE Pileg DPD RI pada Pemilu 2024, Rai Mantra Masih Unggul, AWK dan Niluh Djelantik Saling Kejar

Sebab, alasan penolakan tersebut dinilai memiliki kesamaan pola antara kabupaten/kota satu dengan kabupaten/kota yang lainnya.

Agung Lidartawan juga terkesan enggan berkomentar atas kesamaan pola ini yang diduga ada perintah.

“Menurut informasi katanya sama semua. Nggak tahu ada perintah atau apa,” jelasnya.

Baginya, saksi merupakan orang yang ditugaskan untuk mengawasi dan menyaksikan kejadian di tempat tersebut.

Sehingga, laporan atau keterangan saksi terdapat perbedaan antara satu dengan lainnya.

Kendati terkesan ada kesamaan pola, Agung Lidartawan tetap mempersilakan saksi yang bersangkutan untuk melakukan keinginannya.

Sebab, hal tersebut dikatakan merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Mestinya di sini apa pengamatannya, di sana apa. Saksi itu adalah yang menyaksikan. Mestinya apa yang dikomentari itu adalah apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan. Tapi kalau itu hal lain, silakan saja. Ini demokrasi,” jelasnya.

Agung Lidartawan membeberkan, penolakan penandatanganan berita acara tersebut tak berdampak apa pun.

Sebab, rekapitulasi dikatakan sebagai sebuah proses yang tak boleh dihalang-halangi.

“Mau semua saksi nggak tanda tangan, nggak apa-apa. Proses itu tidak boleh dihalang-halangi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi cuplikan video dari para saksi pada 57 Kecamatan se-Bali yang menyatakan tak ada kecurangan.

“Tapi di seluruh 57 Kecamatan di Bali, videonya jelas ada. Bahwa tidak pernah ada kecurangan di kecamatan. Itu yang bicara bukan kita. Saksi,” pungkasnya. (mah)

Kumpulan Artikel Pemilu

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved