Berita Buleleng
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi Di Buleleng Minta Dihukum Ringan
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi Di Buleleng Minta Dihukum Ringan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Tiga terdakwa kasus narkoba saat menjalani sidang pledoi, Rabu (6/3)
Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi.
Dalam persidangan JPU kemudian menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati. Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.