Berita Buleleng

Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Ilustrasi penggrebekan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sungguh luar biasa sepak terjang Gede Krisna Paranata, pria asal Buleleng yang mampu mengontrol ribuan butir ekstasi dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Singaraja.

Jalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Singaraja pada kasus narkoba sebelumnya, tak membuat pria yang akrab disapa Ode ini insaf.

Gede Krisna malah nekat masuk dalam sindikat narkoba dengan kasus yang lebih menghebohkan, mengontrol ribuan butir ekstasi dari Denpasar ke Buleleng.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Gede Krinsa Paranata, Jalan Sunset Road Denpasar Buka Tabir Kejahatannya

Bahkan, sindikat narkoba Denpasar ke Buleleng yang digawangi Gede Krisna sampai harus melibatkan Bareskrim Polri.

Kini Gede Krisna harus menanggung akibatnya, pria asal Buleleng itu kini dituntut hukuman mati.

Kejahatan sindikat narkoba Gede Krisna terungkap dalam sidang  dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3).

Baca juga: Golkar Bali Digoyang Badai, 1 Kursi DPR RI Amblas, Demer Jawab Isu Suara Pecah Karena Sugawa Korry

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.

Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.

Dalam persidangan terungkap pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Ode yang masih menjalani hukuman di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik. 

Baca juga: Motor Diduga Dijual Konsumen di Marketplace, FIFGROUP Lapor KAS di Polsek Densel

Ode diminta mencari orang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road, Denpasar.

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.

Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut.

Ia meminta agar mobil itu diserahkan kepada Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pongek dijanjikan upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming uang, Pongek pun menyetujui permintaan Ode.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved