Berita Buleleng

Disdukcapil Buleleng Dorong Pelajar Rekam KTP-El Sejak Usia 16 Tahun

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan kesadaran administrasi

Istimewa
PEREKAMAN - Disdukcapil Buleleng saat melakukan perekaman e-KTP. Remaja 16 tahun didorong untuk perekaman e-KTP. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan generasi muda.

Salah satu langkahnya, dengan mendorong pelajar SMA dan SMK untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sejak berusia 16 tahun.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan menyebutkan, hingga akhir Oktober 2025 tingkat perekaman KTP di Buleleng telah mencapai 99,23 persen.

Baca juga: KAJI Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Pemkab Respon Saran BNNK Buleleng, Tercatat 102 Pecandu

Meski begitu, masih ada sekitar 4.787 warga usia 17–18 tahun yang belum melakukan perekaman.

Sebagian besar di antaranya merupakan pelajar yang bersekolah di luar daerah.

"Kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengurus administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan."

"Padahal KTP-el sangat penting karena menjadi pintu masuk berbagai layanan publik. Tanpa KTP, pelayanan seperti BPJS, pendidikan, dan perbankan bisa terhambat," ujar Juartawan, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: PECAT Tidak Hormat Bisa Diterima Oknum Petugas BNNK Buleleng yang Malah Pakai Narkoba !

Ia mencontohkan, ada warga berusia 23 tahun yang mengalami kecelakaan namun belum memiliki KTP, sehingga proses administrasi rumah sakit dan klaim BPJS menjadi terhambat.

"Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap," tambahnya.

Untuk mempercepat perekaman, Disdukcapil Buleleng melaksanakan program jemput bola ke sekolah-sekolah dengan menyasar siswa berusia 16 tahun ke atas.

Setiap tahun, tim perekaman turun ke sekolah minimal dua kali, bahkan membuka layanan pada akhir pekan untuk memfasilitasi siswa yang belum sempat melakukan perekaman.

Baca juga: Waspada Bencana di Buleleng, Warung Gede Ropa Hancur Ditimpa Longsor , Kerugian Ditaksir Rp 25 Juta

“Anak usia 16 tahun sudah bisa direkam datanya, meskipun pencetakan KTP baru dilakukan saat berusia 17 tahun. Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, desa, dan kelurahan agar tidak ada lagi siswa yang lulus tanpa memiliki KTP," jelas Juartawan.

Selain KTP-el, Disdukcapil juga aktif memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan mendorong pemanfaatan aplikasi AKU FANTASTIS, yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor.

"Pelayanan kami terus diarahkan menuju digitalisasi agar masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus dokumennya. Tantangannya, masih banyak warga yang belum terbiasa dengan layanan daring, namun kami terus melakukan sosialisasi," ujarnya.

Melalui berbagai upaya ini, Disdukcapil Buleleng berharap generasi muda dapat menjadi pelopor tertib administrasi kependudukan serta ikut mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efisien, modern, dan inklusif di Kabupaten Buleleng. (*)

 

 

Berita lainnya di E-KTP

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved