Berita Buleleng

Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Ilustrasi penggrebekan. 

Namun Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut.

Pongek tak memberitahu di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu ekstasi.

Dalam persidangan JPU menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati.

Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa.

Dimana untuk terdakwa Ode hal-hal yang memberatkan diantaranya ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara.

Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba.

"Kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri," ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu hari ini dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Zona Merah Narkoba

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berjanji akan memberantas peredaran narkoba di Buleleng.

Salah satu wilayah yang ditandainya adalah Desa Sidatapa.

Desa ini, kata dia, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved