Berita Bangli

Buruh Bangunan Asal Desa Les Diciduk Polisi Gara-gara Bawa Narkoba ke Bangli

Buruh Bangunan Asal Desa Les Diciduk Polisi Gara-gara Bawa Narkoba ke Bangli

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Nyoman Suastiawan alias Ogoh saat diperiksa Satres Narkoba Polres Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang buruh bangunan asl Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng diciduk Satres Narkoba Polres Bangli.

Pasalnya pria bernama Nyoman Suastiawan itu kedapatan membawa narkoba

Jenis narkoba yang dibawa pria 35 tahun itu berupa shabu.

Ia membawa narkoba seberat 0,28 gram ke Bangli, untuk rencananya dikonsumsi bersama kenalannya dari Facebook. 

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Nyoman Suastiawan, yang merupakan seorang pecandu narkoba.

Ia diamankan pada hari Senin (4/3/2024). 

"Yang bersangkutan diamankan saat berada di jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 12.20 wita," ungkapnya Kamis (7/3/2024). 

Dijelaskan AKP Sudhira, diamankannya Suastiawan menindaklanjuti informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hingga setelah dilakukan penyelidikan serta penggeledahan, pihaknya menemukan narkoba jenis Shabu dari kantong celana. 

Baca juga: Kejari Karangasem Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Sebagai Tersangka


"Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Dari hasil penyidikan, diperoleh informasi jika Suastiawan mendapatkan narkoba dengan cara membeli, dari seseorang asal Padang Sambian, Denpasar.

"Kebetulan tersangka ini numpang di kos temannya di wilayah Denpasar. Karena dia menunggu pekerjaan membuat pagar rumah di daerah Denpasar, yang akan dimulai minggu ini," ucap Kasat Narkoba. 

Sementara kedatangannya ke Bangli, lanjut AKP Sudhira, adalah untuk mengkonsumsi narkoba bersama kenalannya berinisial KD.

Yang mana KD ini baru dikenalnya melalui media sosial Facebook sejak sebulan lalu. 

"Tersangka ini sudah mengkonsumsi narkoba jenis Shabu sejak setahun terakhir. Alasannya mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina, agar badan terasa segar," kata AKP Sudhira. 

Atas perbuatannya, ayah dua anak ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved