Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

AWK Dipecat BK DPD RI

Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna

Polda Bali Ungkap Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.Polda Bali periksa 18 saksi terkait kasus dugaan SARA yang dilakukan Arya Wedakarna. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana menyebar kebencian melalui isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali Arya Wedakarna.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, Kamis 7 Maret 2024, pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi.

Selain diberhentikan sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali, politisi yang karib disapa AWK itu juga harus menghadapi proses hukum yang kini tengah bergulir di Kepolisian Daerah Bali.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Mengwi, Nyoman Yudi Artana Tewas, Made Sumantara Sekarat

"Poses penyelidikan penyidik sudah memeriksa 18 saksi," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 7 Maret 2024.

Kombes Pol Jansen menambahkan, Arya Wedakarna sebagai terlapor hingga saat ini belum dipanggil.

AWK yang kembali maju dalam kontestasi Calon DPD RI Bali ini baru akan dipanggil Polda Bali setelah gelar perkara.

Baca juga: Viral Jukir Jadi Caleg Gerindra, Kadek Dewi Kantongi 1.056 Suara, Gagal Duduki Kursi DPRD Bali

"Dari hasil pemeriksaan saksi perkembangan kasusnya masih didalami lebih lanjut. Sedangkan untuk pemanggilan AWK terkait sebagai terlapor menunggu hasil gelar perkara," bebernya.

Dari 18 saksi yang diperiksa, di antaranya adalah dari pihak pelapor 3 orang saksi yang melihat postingan pada akun AWK, kemudian dari Angkasa Pura 2 orang saksi yang hadir dalam pertemuan RDP (Rapat Dengar Pendapat, red).

Selanjutnya dari Bea Cukai 2 orang saksi yang hadir dalam RDP, serta dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) 1 orang saksi.

Kemudian saksi-saksi lainnya yang dipanggil Polda Bali diantaranya 2 orang saksi dari Bea Cukai yakni Nia dan Pangeran yang menjadi alasan diadakannya RDP.

Lalu, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Bali yang diminta keterangan terkait akibat yang ditimbulkan oleh postingan tersebut terhadap kerukunan umat beragama.

Sebelumnya, AWK dilaporkan seorang pria bernama M Zulfikar Ramly dan MUI Bali ke Polda Bali atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.

AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.

AWK juga mengklarifikasi bahwa video itu dipotong dan sengaja disampaikan tidak lengkap oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan sidang yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPD RI kemudian memutuskan memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI pada 2 Februari 2024.

BK DPD RI memberhentikan AWK karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Keputusan BK DPD RI tersebut kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) RI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

Menanggapi pemberhentiannya sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna tampak santai. Ia menegaskan dirinya tak malu dipecat karena laporan dari Majelis Ulama Islam (MUI) Bali tersebut.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya kepada Tribun-Bali.com, Jumat 2 Februari 2024.

AWK juga telah mengajukan gugatan terhadap BK DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW. (*)

 

Berita lainnya di Arya Wedakarna

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved