Berita Karangasem

Modus Kadek LY Denpasar-Karangasem Terbongkar, Pesta di Kos-kosan Digerebek Polisi

Pesanan Kadek LY Denpasar-Karangasem Terbongkar, Pesta di Kos-kosan Digerebek Polisi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem mengamankan pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Karangasem di Jalan Raya Serma Natih, Kelurahan, Kecamatan Karangasem.

Pelaku berinisial I Kadek LY yang merupakan residivis dengan kasus narkoba.

Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari kerjasama antara  penjaga lapas dengan kepolisian.

Kadek YL berencana jenguk seorang warga binaan di Lapas Karangasem, ketika berkunjung, pelaku membawa beberapa kebutuhan, satu diantaranya deodorant berwarna hitam putih.

Setelah dicek petugas Lapas Karangasem, kemasan deodorant berbeda dengan yang lainnya.

Petugas melapor ke Polres Karangasem karena mencurigakan.

"Bermula dari kerja sama ini petugas kepolisian mampu  mengungkap," kata Nengah Sadiarta saat digelar press release di Polres Karangasem, Kamis (7/3).

Dari hasil pengungkapan ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Paket yang ditemukan di Pos Jaga Lapas Kab. Karangasem sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan netto 4.31 gram dan bruto sekitar 5.06 gram.

"Paket sabu ini dimasukan ke wadah  kemasan rexona," tambah Sadiarta, pria asal Rendang.

Tak sampai disitu. Penyidik kembali memeriksa tempat tinggal di Kota Denpasar.

Petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu.

Berat keseluruhan sekitar bruto 6.34 gram & netto 3.71 gram.

"Paket sabu yang  diamankan dari Kadek YL sebanyak 21paket. Berat bruto keseluruhan 11.4 gram dan  netto 8.02 gram,"tambahnya.

Selain mengamankan pengedar di LP,  Polres Karangasem juga amankan pengedar dan pengguna di 2 lokasi.

Pertama kepolisian mengungkap penyalahguna sabu di kost milik EA (inisial) di Jalan Raya  Untung  Suropati,  Kel. Subagan,  Kecamatan Karangasem.

Tiga orang dibekuk, diantaranya NHS, GPY, dan EA.

"Mereka diamankan saat sedang pesta sabu di kosannya. Barang bukti yang diamankannya yakni narkotika jenis sabu berat bruto 1.67 gram. Dan tabung kaca yang di dalamnya masih ada bubuk bening (sabu),"jelas Nengah Sadiarta.

Dari pengembangan kasus di Jalan Untung Suropati, kepolisian juga mengungkap  pengedar narkoba jenis sabu berinisial IKAH alias K.

Pelaku diamankan saat hendak menawarkan sabu di Jalan Raya Candidasa, Br. Samuh,  Bugbug, Karangasem.

BB yang diamankan 4 paket sabu dengan berat bruto 1.6, netto 1.09 g.

"Di Kecamatan Manggis, tepatnya di Br. Karanganyar, Desa  Nyuh Tebel diamankan 1 orang pengedar. IKS alis M sedang menawarkan untuk dijual. Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu. Total berat bruto 0.57 gram, netto 0.24 gram,"akui.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka I Kadek YL adalah Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2  No. 35 Thn. 2009 terkait narkotika.

Hukuman maksimal seumur hidup, & minimal 6 tahun penjara. Sedangkan NHS, GPY, dan EA dikenai pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat  1 UU  No. 25 Tahun  2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved