Berita Denpasar

Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta

Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa/ Tangkapan layar
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus rudapaksa gadis 14 tahun di Kuta Selatan sungguh miris, para pelaku menggilir dalam keadaan korban menangis.

Pelaku kasus rudapaksa di wilayah Kita Selatan ini sebanyak tiga orang, Heru Kiswanto (24), Made Wahyu Ryoga (18) dan anak inisial KS.

korban kasus rudapaksa yang merupakan anak dibawah umur itu berinisial KD.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Mengwi, Nyoman Yudi Artana Tewas, Made Sumantara Sekarat

Sebelum merudapaksa, ketiga pelaku terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol). 

Kasus rudapaksa ini berawal pukul 00.30 Wita, KS membujuk anak korban keluar untuk nongkrong di wilayah Kuta Selatan.

Disetujui korban rudapaksa, KS berboncengan dengan Heru lalu menjemput korban.

Baca juga: Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Korban anak dibawah umur ini pun sempat curiga, lantaran tidak sesuai rencana. 

Korban justru diajak ke rumah Made Wahyu Ryoga.

Singkat cerita korban disuruh masuk ke kamar bersama KS.

Sedangkan Heru dan Made Wahyu Ryoga keluar membeli makanan dan mikol. 

Ketiga pelaku pun berniat mencekoki korban dengan mikol agar mabuk.

Korban anak dibawah umur pun menolak namun tetap dipaksa oleh para pelaku.

Korban pun merasa pusing dan tertidur akibat mikol.

Melihat anak korban dalam kondisi tersebut, ketiganya melakukan perbuatan bejatnya. 

Mendapat perlakukan seperti itu dari ketiganya, anak korban sempat melawan dan menangis.

Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya pada 1 November 2023.

Atas perbuatanya, terdakwa Heru dan Made Wahyu Ryoga dituntut pidana bui selama 12 tahun di PN Denpasar.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra pada persidangan di PN Denpasar, Kamis, 7 Maret 2024.

Dihadapan majelis hakim, JPU Agung Satriadi menyatakan, terdakwa Wahyu dan Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Keduanya pun dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Kiswanto dan terdakwa I Made Wahyu Ryoga Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan," tegas JPU Agung Satriadi Putra. 

Terhadap tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Gede Sugiartawan Rudapaksa Mantan Pacar Diatas Motor

Gede Sugiartawan alias Bracuk (21) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu nekat merudapaksa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya, Bracuk sempat mengancam akan membunuh korban. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama ditemui Senin (5/2/2024) mengatakan, Bracuk merudapaksa mantan pacarnya berinisial DP pada Selasa (23/1/2024) sore lalu di atas motornya, yang diparkir di sebuah gang sepi kawasan Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. 

AKP Arung menyebut, korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Mereka kemudian putus sekitar empat bulan yang lalu.

Kemudian tanpa sengaja korban dan pelaku bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Kerobokan pada Selasa (23/1/2024).

Selanjutnya Bracuk mengajak korban pergi dengan mengendarai motor.

Lalu Bracuk mengarahkan motornya ke salah satu gang yang ada di wilayah Banjar Dinas Bale Agung.

Di sana, Bracuk langsung menyetubuhi korban tepat di atas motornya.

Korban kata AKP Arung tak dapat menolak karena takut.

Sebab Bracuk sempat mengancam ingin membunuhnya apabila menolak melayani nafsu bejatnya. 

"Korban sempat diancam mau dibunuh. Karena ancaman itu korban pun takut sehingga tidak bisa melakukan perlawanan saat disetubuhi."

"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung. 

Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.

Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. 

"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung. 

Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved