Pemilu 2024
Rekapitukasi di Tingkat Provinsi, Ketua KPU Bali Tegaskan Tak Ada Permasalahan Perolehan Suara
Rekapitukasi di Tingkat Provinsi, Ketua KPU Bali Tegaskan Tak Ada Permasalahan Perolehan Suara
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu, Jumat 8 Maret 2024.
Tak hanya menggelar rekapitulasi, acara yang berlangsung di Prime Plaza Hotel, Denpasar ini juga dirangkai dengan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Bali.
Pantauan Tribun Bali, kegiatan ini turut mengundang Bawaslu Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, hingga perwakilan saksi dari para peserta Pemilu. Baik partai politik maupun calon Anggota DPD RI.
Di sela-sela kegiatan, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, para saksi dari para peserta Pemilu tak ada yang mempermasalahkan soal perolehan suara.
“Secara prinsip, seluruh suara tidak dipermasalahkan. Jadi untuk perolehan suara, semuanya nggak ada masala,” jelasnya kepada awak media.
Baca juga: VIRAL : Ngamuk dan Tak Bayar Penginapan di Ubud, Bule Russia Diamankan ke RSJ
Kini, KPU Bali dikatakan tengah memperbaiki soal administrasi. Seperti misalnya yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan.
Kasusnya, sebelum menjadi penghuni Lapas, orang yang bersangkutan dikatakan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun lantaran yang bersangkutan menjadi penghuni Lapas, maka diperlakukan sebagai pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
“Untuk administrasi, ada beberapa yang perlu dijelaskan. Untuk Lapas, ada yang berbeda. Ada selisih. Karena di Lapas dianggap DPT, tapi perlakuannya DPTb. Itu sudah kita jelaskan,” jelas Agung Lidartawan.
Lantaran ada perubahan status dari DPT ke DPTb, maka yang bersangkutan akan mengalami kehilangan beberapa hak suara pada pemilihan.
Bila yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT di Jawa, dan kemudian mendekam pada Lapas di Bali, maka yang bersangkutan hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau di dalam kabupaten kan masih sama (hak suara). DPTb itu tergantung milihnya dari mana. Kalau antar provinsi, hanya dapat Pilpres,” imbuhnya.
Di akhir, Agung Lidartawan berjanji akan menuntaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu pada Jumat 8 Maret 2024.
Pasalnya, ia menargetkan agar hasil kerjanya di Bali dapat diteruskan ke KPU RI pada 10 Maret 2024 mendatang.
“Hari ini kita finalkan sehingga di Jakarta tidak salah lagi. Itu berimplikasi pada balancing data. Mudah-mudahan tanggal 10 (Maret) kita bisa ke Jakarta,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.