Berita Bali
1.885 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Nyepi Caka 1946
Sebanyak 1.885 orang narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 1.885 orang narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, pemberian remisi diberikan secara simbolis pada Selasa 12 Maret 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi.
Selain itu juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," imbuh Romi.
Baca juga: 44 Pasien Gawat Darurat Dilarikan Ke RSUD Bangli Saat Nyepi
Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
1.885 narapidana yang mendapatkan RK terdiri dari :
- Sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian: 241 napi mendapatkan remisi 15 hari; 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan; 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari; 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.
- Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian: 2 napi mendapatkan remisi 15 hari;
7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.
- 4 orang anak binaan juga mendapatkan remisi.
- Disamping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
- Terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang.
- Narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang.
- Dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.