Berita Gianyar

4 Orang Keluar Saat Nyepi Didenda Beras 25 Kilogram di Ubud

berkeliaran di luar rumah saat Hari Raya Nyepi, dinilai sebagai 'pelecehan' terhadap Nyepi.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Perangkat adat Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali menegur orang yang berkeliaran saat Hari Raya Nyepi, Senin 11 Maret 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Nyepi atau tidak bepergian keluar rumah merupakan tradisi Hindu Bali yang telah diakui sebagai hari raya nasional di Indonesia.

Dimana Nyepi sendiri oleh masyarakat Hindu Bali diyakini sebagai hari keramat.

Karena itu, ketika berkeliaran di luar rumah saat Hari Raya Nyepi, dinilai sebagai 'pelecehan' terhadap Nyepi.

Pada pelanggar ini, setiap desa atau banjar adat di Bali memiliki perarem atau hukum adat masing-masing .

Seperti di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, pelanggar Hari Raya Nyepi dikenakan denda beras 25 kilogram atau bisa diganti dengan rupiah, sesuai harga beras 25 kilogram.


Kelian Adat Banjar Kutuh, Ketut Parsa, Selasa 12 Maret 2024 mengatakan, sebelum Nyepi, pihaknya telah mensosialisasikan pada pendatang maupun wisatawan yang menginap di akomodasi pariwisata yang ada di wilayah banjarnya, bahwa tidak boleh keluar rumah saat Nyepi.

Namun selama Catur Bratha Penyepian berlangsung, pihaknya menemukan ada empat orang yang ditemukan berkeliaran di luar rumah.

Dua di antaranya warga negara asing (WNA), seorang pekerja proyek asal luar Bali, serta seorang warga Banjar Kutuh sendiri.

Parsa menjelaskan, pelanggar yang merupakan WNA perempuan mengaku melanggar karena salah mengerti soal Nyepi.

Baca juga: Banyak Warga Keluar Saat Nyepi Termasuk Ratna Surampaet, Sekda Badung Beri Tanggapan

Dimana yang bersangkutan mengira Nyepi hanya berlangsung dari Pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita. Karena itu iapun keluar rumah pukul 22.00 Wita.

"Kami jelaskan bahwa Nyepi berlangsung dari pukul 06.00 hingga 06.00 lagi," ujar Parsa.

Lalu ada WNA pria, kata Parsa, alasan yang bersangkutan melanggar dikarenakan mabuk saat malam Pengerupukan di suatu tempat, lalu ia pulang ke tempatnya menginap saat pagi hari atau saat Hari Raya Nyepi.

Sementara, pekerja proyek asal luar Bali yang kedapatan berkeliaran saat Nyepi, kata Parsa, ia beralasan menengok temannya.

Sementara seorang  warga Banjar Kutuh sendiri yang ditemukan melanggar, kata Parsa, yang bersangkutan sebenarnya telah memahami tentang Nyepi. 

"Terlepas dari apapun alasan mereka keluar rumah saat Nyepi, kita tetap kenakan sanksi 25 kilogram beras. Kami tegaskan, denda tidaklah penting bagi kami, tapi yang utama adalah rasa hormat terhadap hari raya yang kita sucikan," ujar Parsa.

Parsa mengatakan, keluar rumah hanya bisa dilakukan jika mengalami sakit, dan harus segera mendapatkan perawatan medis.

"Yang jelas, keempat orang yang kami temukan berkeliaran saat Nyepi, tidak satupun dari mereka dalam situasi membutuhkan pertolongan medis, sehingga kami kenakan sanksi sesuai hukum adat," ujar Parsa.

Parsa mengatakan, dari empat orang itu, seorang WNA telah meminta maaf, serta bersedia membayar sanksi adat.

Pihaknya berharap, hal ini menjadi renungan semua pihak, supaya Nyepi berikutnya tidak lagi ditemukan pelanggaran seperti ini. 

"Hari Raya Nyepi sudah diketahui dunia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak tahu tentang Nyepi.  Terlebih lagi warga NKRI, pasti sudah paham apa itu Nyepi, sekarang tinggal kita saja yang harus instrospeksi diri, supaya bisa menghormati kepercayaan orang lain, terlebih lagi kepercayaan kita sendiri," tandasnya. (*)
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved