Berita Tabanan
82 Narapidana Umat Hindu Terima Remisi Keagamaan
Momen perayaan Nyepi tahun saka 1946, sudah berakhir. Ini menjadi berkah tersendiri bagi pemeluk agamanya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Momen perayaan Nyepi tahun saka 1946, sudah berakhir. Ini menjadi berkah tersendiri bagi pemeluk agamanya.
Bagi para narapidana, atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) remisi pun didapat.
Khusus di perayaan Nyepu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memastikan ada sekitar 82 napi mendapat remisi.
Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily menyerahkan Remisi Khusus (RK) keagamaan bagi puluhan WBP umat Hindu, Selasa 12 Maret 2024 secara simbolis di Lapas Tabanan.
“Ya jadi ada 82 WBP yang mendapat RK (Remisi Khusus), pada momen Nyepi hari ini,” ucapnya Selasa 12 Maret 2024.
Kameily menyebut, besaran remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
Dari 82 orang WBP tersebut terdapat 41 orang warga binaan dengan pidana khusus yang mendapat remisi.
Misalnya pidana narkotika, korupsi dan money laundry sementara sisanya merupakan WBP dengan pidana umum.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi pelecut supaya wbp mematuhi segala tata tertib, dan kegiatan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Kameily mengaku, bahwa remisi yang diterima WBP merupakan hak, setelah memenuhi persyaratan yang ada.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Pelinggih Hingga Rumah Warga di Karangasem
Misalnya, seperti tidak melakukan pelanggaran dan telah mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas dengan baik.
Karena itu, sambungnya, pihaknya berharap dengan perolehan remisi ini WBP maka masa hukuman berkurang.
Dan berharap supaya para narapidana, berdamai dengan keadaan saat ini.
“Kami berharap teman-teman dapat menjadi orang yang bermaanfaat bagi orang lain, setelah keluar dari sini,” bebernya.
Salah seorang WBP, Ngurah Gede mengaku sangat bersyukur remisinya telah turun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.