Berita Badung

Banyak Warga Keluar Saat Nyepi Termasuk Ratna Surampaet, Sekda Badung Beri Tanggapan

Banyak Warga Keluar Saat Nyepi Termasuk Ratna Surampaet, Sekda Badung Beri Tanggapan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa soal Masih Banyak Warga Keluar Saat Nyepi Termasuk Ratna Surampaet 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  - Perayaan hari raya nyepi yang identik dengan tidak beraktivitas termasuk keluar rumah di Bali sudah rutinndilaksanakan setiap tahun.

Meski demikian masih saja ditemukan warga yang melintas membawa kendaraan ke jalan atau keluar dari rumah saat hari raya nyepi.

Bahkan di wilayah Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Ratna Surampaet dihentikan pecalang karena keluar menggunakan mobil saat hari raya nyepi pada Senin 11 Maret 2024.

Kendati demikian Ratna yang saat itu mengaku akan pergi ke ATM dan mengira hari raya nyepi sudah lewat hanya diminta untuk putar balik dan kembali ke villanya.

Menyikapi kejadian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung i Wayan Adi Arnawa pun angkat bicara.

Bahkan birokrat asal Pecatu Kuta Selatan itu pun sangat menyayangkan hal tersebut, dan meminta desa adat untuk memberikan sanksi. 

Menurut Adi Arnawa, menghargai perayaan Nyepi adalah bagian dari menghormati kerukunan umat beragama.

Terlebih perayaan Nyepi disebut sangat berarti bagi umat Hindu. Sehingga dia mendorong desa adat untuk menegakkan aturan.

"Tentu saya selaku pemerintah mendorong desa adat untuk menegakkan aturan, karena bagaimana pun juga ini bagian dari mengormati kerukunan umat beragama, khususnya di Bali,"  tegasnya Selasa 12 Desember 2024.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Ratna Sarumpaet Bukan Pelanggaran Hukum, Sudah Diselesaikan Secara Adat


Desa adat kata Adi Arnawa, dapat memberikan pembinaan sekaligus sanski kepada pelanggar.

Sebab sanksi yang diberikan sebagai salah satu cara untuk mengedukasi.

Sehingga wisatawan yang datang ke Bali saat perayaan Nyepi dapat mengikuti norma-norma yang berlaku.

"Tentu harus diberikan tindakan, semacam agar dikemudian hari terjadi seperti ini. Ini bagian dari menghormati agama melaksanakan kegitan hari raya, apalagi Hari Raya Nyepi merupakan agenda yang menjadi penting bagi umat Hindu," ucapnya.

Disinggung terkait aturan dari Pemkab Badung, Adi Arnawa mengaku akan mempertimbangkan penyusunan aturan.

Namun ia meyakini masing-masing desa adat telah memiliki aturan sesuai dengan dresta masing-masing.

Bahkan dresta itu yang  mungkin akan menjadi rujukan dalam mengambil tindakan. Sehingga nanti pihaknya di Badung akan mencoba kompilasi dalam bentuk regulasi.

"Mungkin saya akan koordinasi dengan majelis madya bagaimana kami menyusun kedepan," terangnya.

Sekda Adi Arnawa menambahkan, pelaksanaan Hari Raya Nyepi telah tertuan dalam Catur Brata Penyepian. Sehingga ia mendorong desa adat untuk memeberikan pembinaan sekaligus penindakan kepada pelanggar. 

"Tentu kami dorong (penindakan dengan sanksi), ini sebagai pembelajaran, dalam rangka mendorong masyarakat untuk taat tentu harus diberikan sanksi. Itu lah mengapa harus ada sanksi sesuai dengan yang ada di desa adat, jangan dibiarkan," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved