Berita Denpasar
BATAS AKHIR! AWK Belum Berkemas Tinggalkan Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Pastikan Besok Lakukan Ini
BATAS AKHIR! AWK Belum Berkemas Tinggalkan Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Pastikan Besok Lakukan Ini
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ngembak Geni, Selasa 12 Maret 2024 menjadi hari terakhir Anggota DPD RI, Shri I Gusti Arya Wedakarna atau AWK menempati Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna Denpasar.
Hal ini merupakan buntut dari terbitnya surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.
Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya yang selama ini diterima AWK akan dihentikan.
Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Baca juga: Nyepi di Jembrana, Terjadi Ketegangan Saat Knalpot Brong Digas Kencang, Aparat Rapat Darurat
Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.
AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja DPD RI tersebut paling lambat 12 Maret 2024.
Kendati demikian, pasalnya AWK belum berkemas untuk angkat kaki dari kantor DPD RI.
“Sepertinya belum (berkemas),” ungkap Putu Rio Rahdiana, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 12 Maret 2024 sore.
Menindaklanjuti hal ini, Putu Rio menegaskan pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan DPD RI di Jakarta.
Nantinya, Putu Rio mengaku akan menanti arahan dari pusat terkait laporannya tersebut.
“Yang jelas tiang (saya) pasti laporkan apapun kondisi di kantor Bali ke pimpinan di pusat.”
“Kantor Bali akan menunggu arahan dari pimpinan,” pungkas Putu Rio Rahdiana, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali.
Hingga berita ini ditulis, Tribun Bali masih berusaha untuk mendapat konfirmasi dari AWK terkat hal tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.
Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.
Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”
“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.
Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna angkat bicara. Pasalnya, dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.
Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian Arya Wedakarna oleh Presiden Joko Widodo dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Kendati demikian, AWK pasalnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
Masih Ditemukan Pembuangan Sampah Organik Bercampur Non Organik di TPA Suwung |
![]() |
---|
41 Warga Denpasar Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP, Terbanyak di Densel |
![]() |
---|
Gedung Baru Polresta Denpasar Diresmikan, Kapolda Bali Titip Pesan Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
SETELAH Rangkaian Kongres PDIP, Megawati, Hasto dan Prananda Medelokan ke Walikota Denpasar |
![]() |
---|
Tahun 2025, Dinas Pertanian Kota Denpasar Bagikan 30 Kucit dan Pakan Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.