Berita Jembrana
Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat
Prof. Gede Winasa Eks Bupati Jembrana Dapat Remisi Khusus, Bisa Bebas Bulan Depan Jika Penuhi Syarat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu 13 Maret 2024.
Salah satunya adalah Bupati Jembrana Periode 2000-2010, I Gede Winasa memperoleh remisi dengan besaran 1 bulan.
Dengan remisi ini, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo tersebut bakal bebas murni sekitar belasan tahun lagi.
Menurut data yang diperoleh dari Rutan Negara, untuk I Gede Winasa yang merupakan narapidana korupsi yang ditahan sejak usai menjabat Bupati.
Ia dijerat beberapa kasus berbeda, yakni mulai dari korupsi pengadaan mesin kompos.
Kemudian ada kasus korupsi dana beasiswa hingga kasus korupsi perjalanan dinas.
Sementara, sisa pidana pokok setelah mendapat RK Hari Suci Nyepi 2024 ini adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari.
Namun itu belum termasuk denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.
Dan jika uang pengganti dan denda tak dibayarkan, akan masih ada tambahan 6 tahun 14 bulan kurungan yang harus dijalani.
Baca juga: Gede Winasa Terima Remisi Tiga Bulan, 113 WBP Rutan Kelas IIB Negara Juga Remisi HUT Kemerdekaan RI
Namun, Prof Gede Winasa sendiri bisa saja menerima pembebasan bersyarat (PB) pada 26 April 2024 mendatang.
Karena ia sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
Namun, syarat tersebut dengan catatan yang bersangkutan sanggup untuk membayar uang pengganti dan dendanya yang mencapai nilai miliaran rupiah.
Sementara itu, untuk 55 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi 2024 berkisar dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Sedikitnya ada 19 WBP yang menerima remisi lima belas hari, kemudian 32 orang menerima remisi 1 bulan, dan dua orang WBP menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Dari jumlah tersebut, ada dua orang WBP yang dinyatakan bebas karena menjalani cuti bersyarat.
"Kita usulkan 55 orang WBP, dan astungkara semua disetujui," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu 13 Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari 52 orang pria dan 3 orang wanita dengan berbagai kasus seperti pidana umum, narkotika hingga terpidana korupsi yakni Bupati Jembrana periode 2000-2010 lalu, I Gede Winasa.
"Besarannya (remisi khusus) dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," sebutnya.
Bagaimana dengan Prof I Gede Winasa?
Nyoman Tulus menjelaskan, total siswa pidana pokok dari Bupati Jembrana periode 2000-2010 setelah mendapat RK Hari Suci Nyepi adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari.
Sementara juga ada denda plus uang pengganti kurungan yang totalnya mencapai 6 tahun 14 bulan.
Artinya ada 11 tahun 8 bulan lagi jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan.
"Kalau bebas murni sejumlah tersebut (belasan tahun). Tapi jika pembebasan bersyarat (PB) atau 2/3 dari masa pidana setelah dapat remisi 1 bulan, bulan April 2024 depan ini bebas PB. Catatannya adalah uang pengganti dan dendanya dibayarkan," jelasnya.
Secara rinci, sebut dia, setelah dikurangi remisi 1 bulan RK Nyepi kemudian jika PB dan membayar denda serta uang pengganti, Prof Winasa bakal bisa menghirup udara segar pada 26 April 2024 mendatang.
"Proses PB (Pak Winasa) akan diurus setelah remisi ini. Jika memenuhi syarat akan bebas bulan depan. Tapi jika UP dan denda tidak dibayarkan, akan melanjutkan sejumlah 6 tahun 14 bulan tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, hukuman Prof Gede Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah diantaranya, hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Ini sudah dijalani sebelumnya.
Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.