Berita Buleleng

5 Penunggu Pasien RSUD Buleleng Terjaring Sidak KTR, Geram Sudah Ditegur Namun Kembali Berulah

Kepada petugas mereka rata-rata mengira larangan tersebut hanya berlaku di dalam ruang perawatan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Salah satu penunggu pasien di RSUD Buleleng terjaring sidak KTR, Kamis 14 Maret 2024 - 5 Penunggu Pasien RSUD Buleleng Terjaring Sidak KTR, Geram Sudah Ditegur Namun Kembali Berulah 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak lima orang penunggu pasien di RSUD Buleleng terjaring sidak yang digelar Satpol PP Buleleng pada Kamis 14 Maret 2024.

Mereka tertangkap tangan tengah merokok di kawasan rumah sakit, yang sejatinya merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dari pantauan di lokasi, ada sekitar belasan personel Satpol PP Buleleng diterjunkan untuk melakukan penelusuran di selasar rumah sakit.

Mereka mencari pengunjung yang membandel.

Baca juga: Resmi! Harga Tiket Bali United Turun Lagi, Merokok pun Sekarang Boleh

Mengingat hampir di setiap sudut rumah sakit telah dipasang stiker pemberitahuan dilarang merokok di kawasan rumah sakit.

Dari sidak tersebut, ada lima orang penunggu pasien yang tertangkap tangan tengah asyik menyedot rokok.

Kepada petugas mereka rata-rata mengira larangan tersebut hanya berlaku di dalam ruang perawatan.

"Saya kira karena jauh di belakang gedung, jadi boleh merokok. Mohon maaf, saya kurang tau dan butuh sosialisasi," ucap salah seorang pelanggar kepada petugas.

Sementara, Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, sidak ini digelar setelah pihaknya menerima laporan dari direksi rumah sakit jika banyak penunggu pasien yang merokok.

Dari sidak tersebut pihaknya hanya mendata identitas para pelanggar untuk kemudian diberikan pembinaan agar kedepannya tidak merokok di wilayah rumah sakit.

"Ini baru langkah persuasif saja. Para pelanggar kami berikan sosialisasi di tempat. Ke depan bila masih ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi Tipiring bahkan denda maksimal Rp 25 juta," terangnya.

Sementara, Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha mengatakan, pihaknya sejatinya telah memasang larangan merokok di setiap sudut rumah sakit.

Bahkan petugas keamanan juga rutin melakukan pemantauan dan menegur bila ditemukan pengunjung yang melanggar.

Namun teguran itu rupanya tidak memberikan efek jera, dan mengulangi perbuatannya.

Untuk itu pihaknya pun meminta bantuan Satpol PP Buleleng agar menggelar sidak di rumah sakit pemerintah tersebut.

"Mereka ketika dikasih tau, mau menuruti. Namun ketika petugas pergi, mereka merokok lagi. Ini kan jelas-jelas tidak bisa mewujudkan image rumah sakit yang bebas KTR. Apalagi bisa mengakibatkan perokok pasif," jelas dr Arya.

dr Arya pun menegaskan, kawasan rumah sakit memang harus bebas dari asap rokok.

Sebab zat kimia yang terkandung dalam asap rokok dapat menimbulkan penyakit bronkitis hingga jantung.

"Kasus bronkitis 80 persen karena rokok. Jantung memberikan kontribusi hingga 30 persen. Penyakit lambung di usia muda juga banyak mencapai 40 persen," ungkap dr Arya. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved