Berita Klungkung

Terekam CCTV saat Bobol Gudang Ekpedisi Nusa Lembongan Bali, Teguh Ditangkap di Terminal Sidoarjo

Terekam CCTV saat Bobol Gudang JNT Nusa Lembongan Bali, Teguh Ditangkap di Terminal Sidoarjo

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Penangkapan pelaku pencurian di wilayah Sidoarjo oleh jajaran Polsek Nusa Penida, Minggu 17 Maret 2024. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Pelaku pencurian di gudang logistik salah satu ekspedisi jasa pengiriman barang di Nusa Lembongan, Bali telah berhasil diringkus kepolisian, pada Minggu 17 Maret 2024.

Personel Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, sampai menyebrang ke Sidoarjo untuk menangkap pelaku.

Pelaku pencurian di gudang yang ada di Nusa Lembongan tersebut diketahui bernama Teguh Budi Hartono (39).

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Minggu 17 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita.

"Pengejaran pelaku dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin Oleh Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Wayan Karunia. Pelaku tertangkap di terminal di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Minggu 17 Maret 2024.

Ia menambahkan, kepolisian masih mendalami aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

Mengingat pelaku dengan leluasa melakukan pencurian di gudang tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam CCTV, Rabu 13 Maret 2024.

Baca juga: Viral Video Aksi Pencuri Bobol Rumah di Badung, Terekam CCTV, Kapolsek Kuta Selatan: Masih Lidik

Pelaku terekam CCTV masuk ke gudang lewat pintu depan, deghan merusak gembok menggunakam pisau.

"Kami masih lidik, karena pelaku mengenal betul situasi TKP," ungkap Ida Bagus Putra Sumerta.

Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Riski (29) Way Kanan Lampung, yang saat itu hari Rabu 13 Maret 2024 pada pukul 07.30 wita menerima laporan bahwa kondisi gudang telah berantakan.

Selanjutnya korban datang ke kantor sekitar pukul 08.00 Wita mengecek Cctv yang ada di kantor. 

Berbekal laporan dari korban, petugas kepolisian dibawah pimpinan Panit I Opsnal Ipda I Wayan Karunia langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

Pelaku pun berhasil ditangkap.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Putra Sumerta. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved