Berita Denpasar

Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang

Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Tanggapi penurunan raihan suara di Pemilu 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna akan menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, pria yang akrab disapa AWK itu pertama kali mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada 20 Februari 2024 lalu.

Pasalnya, berkas gugatan tersebut telah diproses oleh PTUN Jakarta dan dinyatakan lolos verifikasi.

“Astungkara dari beberapa kali sidang di PTUN Jakarta sudah lolos verifikasi. Artinya sudah memenuhi syarat. Kita akan berproses.”

“Besok, Rabu, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Selasa 19 Maret 2024.

AWK membeberkan, gugatan terhadap BK DPD RI lantaran keputusannya yang dinilai cacat hukum.


Kedua, proses dan mekanisme keputusan tersebut dinilai begitu cepat. Sehingga, AWK merasa keputusan BK DPD RI seolah-olah “by design”.

“Kita menganggap keputusan Badan Kehormatan DPD RI cacat hukum. Kedua, kita menganggap prosesnya sangat cepat. Seakan-akan memang didesain,” bebernya.

Dia berharap, gugatan yang diajukan itu dapat dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Dalam artian, kata dia, keputusan BK DPD RI dapat dicabut.

Baca juga: Viral Keributan di Jalan Tukad Badung Denpasar, Kepala Toko Lihat Penyerang Bawa Batu hingga Pedang


Pun soal nama baik AWK yang harus dipulihkan lantaran adanya kasus tersebut.

“Sesuai harapan. Astungkara. Kita berharap gugatan kita bisa dikabulkan. Dalam artian keputusan itu bisa dicabut. Dipulihkan nama baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.

Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna angkat bicara. Pasalnya, dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.

Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian Arya Wedakarna oleh Presiden Joko Widodo dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Tiga Kasus Rabies Baru di Bulan Maret, Tiga Bulan Terakhir Muncul 6 Kasus Positif Rabies


Kendati demikian, AWK pasalnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.

Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

Selang beberapa hari, beredar surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024 lalu.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.

Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.

AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Kendati demikian, hingga Selasa 19 Maret 2024 siang, AWK masih beraktivitas seperti biasa di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna, Denpasar.

Bahkan, AWK masih menerima aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat beberapa waktu lalu.

Disinggung soal statusnya terkini, AWK menegaskan ruangannya masih ada di Kantor DPD RI Provinsi Bali.

Bahkan, AWK mengatakan dirinya masih memiliki staf guna membantunya mengakomodir aspirasi masyarakat.

Langkah ini dilakukannya lantaran dia menilai belum ada putusan yang inkrah soal pemberhentiannya sebagai Anggota DPD RI.

“Kalau status, kantor AWK tetap ada. Ada staf saya. Masyarakat masih banyak yang datang. Tiang juga masih beraktivitas. Dan Hasus percaya diri karena belum inkrah kan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved