Berita Bangli

Disdukcapil Siapkan Program Wajib KIA Untuk PPDB 2024

apaian Kartu Identitas Anak (KIA) di Bangli masih tergolong rendah. Sebab dari total jumlah anak di Bangli

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Suasana di Kantor Disdukcapil Bangli, Siapkan Program Wajib KIA Untuk PPDB 2024 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Capaian Kartu Identitas Anak (KIA) di Bangli masih tergolong rendah. Sebab dari total jumlah anak di Bangli, yang telah memiliki KIA masih dibawah 50 persen.

Untuk meningkatkan kepemilikan KIA, pihak dinas akan menerapkan program wajib KIA dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bangli. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, I Nyoman Murdita.

Disebutkan dari target sebanyak 63.653 anak, hingga Rabu (20/3/2023) baru terealisasi 26.840 atau 42,17 persen.

"Masih sangat jauh. Tercatat yang belum memiliki KIA masih ada 36.813 anak," sebutnya Kamis (21/3/2024).


Murdita mengatakan, minimnya capaian KIA karena sebelum tahun 2022, penerbitan akta kelahiran belum terintegrasi dengan KIA.

"Baru sejak tahun 2022 kita mulai mengejar penerbitan KIA. Di mana setiap pengurusan Akta Kelahiran, akan secara otomatis diterbitkan KIA," ucapnya. 

Murdita mengatakan, kepemilikan KIA diwajibkan dari Kementerian, sebagai filter kepemilikan akta kelahiran.

Tetapi untuk pemanfaatannya diakui perlu trobosan. 

Baca juga: Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, BI Bali: Perlu Kolaborasi Pemda Jaga Distribusi dan Stok Pangan


Dalam hal ini, pihak Disdukcapil telah berupaya mengejar realisasi penerbitan KIA.

Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

"Kami melalui bidang PIAK berupaya menggenjot kerjasama pemanfaatan KIA dengan Dinas Pendidikan. Saat ini kerjasamanya masih pemanfaatan data. Nanti akan segera dibuat kerjasama lagi tentang pemanfaatan KIA oleh OPD mitra. Sehingga pada PPDB Juni 2024, mudah-mudahan sudah bisa dipersyaratkan kepemilikan KIA itu," ujarnya. 

Lebih lanjut diterangkan, secara umum pemanfaatan KIA sama seperti KTP. Misalnya bisa digunakan untuk pembukaan rekening Bank, klaim asuransi, dan sebagainya.

Sehingga tidak perlu menunjukkan lagi akta kelahiran, sebab di KIA sudah tertera nomor akta kelahiran. 

"Termasuk juga dari KIA ini bisa mengetahui kartu keluarga hingga nama orang tua anak. Sehingga secara umumnya, KIA ini bisa menjadi cara praktis utamanya dalam PPDB. Sebab dalam pendaftaran tidak perlu lagi fotokopi KTP hingga membawa KK," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved