Berita Denpasar

Uang Hasil Curi Motor Dipakai Judi Online, Teguh Junaedi Berhasil Diamankan Polsek Denpasar Utara

Uang Hasil Curi Motor Dipakai Judi Online, Teguh Junaedi Berhasil Diamankan Polsek Denpasar Utara

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Teguh Junaedi saat diamankan petugas. Curi motor plus BPKB di Denpasar Utara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teguh Junaedi (27), pelaku pencurian sepeda motor, lengkap dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Denpasar berhasil dibekuk petugas.

Pria asal Wonosobo, Jawa Tengah itu dibekuk Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara di Sidoarjo, Jawa Timur pada 19 Maret 2024 lalu.

“Kemudian anggota Opsnal Reskrim berangkat ke Sidoarjo dan pada hari Selasa 19 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap,” sebagaimana keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis 21 Maret 2024.

AKP Sukadi menerangkan, pengungkapan kasus ini atas Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, Tri Cahyo Wicaksono (24).

Kejadian bermula ketika Cahyo hendak mengunjungi rumah mertuanya di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung pada 10 Maret 2024 lalu.


Sementara itu, sepeda motor Yamaha Nmax miliknya terparkir di TKP, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar dengan keadaan kunci yang masih nyantol.

Dua hari berselang, Cahyo kembali dan mendapati sepeda motornya telah raib.

“Sementara sepeda motor Yamaha Nmax ditinggal di TKP dengan kunci masih nyantol.”

“Saat pelapor kembali dari rumah mertuanya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, pelapor menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya,” tutur Kasi Humas.

Baca juga: Terpergok Hendak Curi Sepeda Motor, Remaja yang Bekerja Jadi Buruh Proyek Diamankan Warga

Tak hanya sepeda motornya yang hilang, Cahyo juga mendapati gembok pintu kamarnya telah dalam keadaan terbuka.

Usai diperiksa, kondisi kamar telah berantakan dan BPKB sepeda motor miliknya juga ikut raib.

“Ternyata gembok pintu kamar dalam keadaan terbuka dan kamar berantakan. Saat pelapor memeriksa lemari ternyata BPKB sudah tidak ada,” imbuh AKP Sukadi.

Atas kejadian tersebut, Cahyo dikatakan mengalami kerugian sebesar Rp 28.700.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Utara.

Menindaklanjuti laporan Cahyo, personel Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Alhasil, terduga pelaku diketahui berada di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Mengetahui lokasi terduga pelaku, petugas meluncur ke Sidoarjo dan terduga pelaku berhasil dibekuk pada 19 Maret 2024 lalu.

Usai diinterogasi petugas, pelaku Teguh Junaedi mengakui perbuatannya. Pasalnya, motor tersebut dijual melalui media sosial.

Hasilnya, digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama berada di Sidoarjo.

Baca juga: Disnaker Gianyar Berikan Santunan Kematian Pada Sulinggih


“Sepeda motor tersebut kemudian dijual di media online, uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan kebutuhan hidup selama di Sidoarjo,” terang Kasi Humas.

Kini, Teguh telah diamankan di Mapolsek Denpasar Utara guna diproses lebih lanjut oleh petugas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved