Populer Bali

Viral Bali: 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Sidetapa Buleleng, Bule Maroko Diadili

Berita Viral Bali pertama terkait pengungkapkan kasus dugaan penggelapan puluhan mobil yang ditemukan di pekarangan rumah warga di Desa Sidetapa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Polisi menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah milik Y di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng 

Viral Bali: Sorotan 27 Mobil Berbagai Merek Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Desa Sidetapa

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Berikut berita Viral Bali dan menjadi sorotan hangat publik dalam 24 jam terakhir, Kamis, 21 Maret 2024.

Berita Viral Bali pertama terkait pengungkapkan kasus dugaan penggelapan puluhan mobil yang ditemukan di pekarangan rumah warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.

Berita Viral Bali selanjutnya masih seputar kasus pencurian yang kali ini melibatkan bule asal Maroko dan tengah menghadapi ancaman hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: Viral Bali: Kata Saksi Soal Keributan di Jl Tukad Badung-Tukad Barito Denpasar, 509 Kasus Pencurian

Berikut ulasan berita Viral Bali selengkapnya:

Polres Buleleng menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah warga berinisial Y, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari puluhan unit mobil itu, baru dua yang berhasil teridentifikasi kepemilikannya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (20/3) mengatakan, Polres Buleleng sebelumnya menerima laporan dari dua korban yang mengaku mobilnya yang sebelumnya disewakan kepada seseorang tak kunjung dikembalikan.

Laporan pertama diterima pada akhir Januari dari seorang korban asal Denpasar. Sementara laporan kedua diterima pada pertengahan Februari.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melacak keberadaan mobil tersebut dan diketahui berada di wilayah Desa Sidetapa, tepatnya di pekarangan rumah milik Y.

Polisi kemudian menggerebek kediaman Y pada awal Maret.

Di lokasi itu temukan ada sekitar 27 unit mobil berbagai merek yang diduga hasil penggelapan.

Dari puluhan mobil yang ada, baru dua unit yang dapat disita sesuai dengan laporan yang diterima dari kedua korban di Polres Buleleng.

Dari dua mobil yang disita itu, polisi telah mengamankan seorang pelaku bernama Hendrik.

Sementara satu pelaku lain berinisial Putu D yang merupakan warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng berhasil melarikan diri.

Putu D kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Hendrik dan Putu D ini mulanya menyewa mobil milik dua korban. Lalu dibawa kabur dan digadaikan kepada Y. Kami masih melacak keberadaan Putu D dengan bantuan IT. Sementara tersangka Hendrik akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat disidangkan,” kata AKP Diatmika.

Baca juga: Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 2026: STY dan Darah Indonesia

Sementara untuk mobil lain, hingga saat ini belum dapat dilakukan penyitaan lantaran masih diselidiki kepemilikannya.

Untuk itu, AKP Diatmika mengimbau warga yang merasa kehilangan mobil untuk segera melapor ke polsek terdekat maupun Polda Bali agar dapat dicocokkan dengan puluhan mobil yang ditemukan di Desa Sidetapa.

Bagaimana dengan Y? AKP Diatmika menyebut Y saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya belum bisa menahan lantaran masih berupaya menyelidiki pemilik puluhan mobil itu.

Namun untuk mengantisipasi melarikan diri, Y dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Selain itu pengawasan rutin dilakukan oleh aparat di Polsek Banjar bekerjasama dengan Perbekel desa setempat.

“Kemungkinan ada banyak pelaku yang menggadaikan mobil kepada Y. Jadi ini masih diselidiki siapa pelakunya. Y juga kemungkinan dapat dijerat pidana karena berperan sebagai penadah. Kalau nanti banyak laporan diterima dari warga luar Buleleng, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Bali,” ucap AKP Diatmika.

Atas adanya kejadian ini, AKP Diatmika mengimbau warga agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraannya.

Mengingat penyewaan yang dilakukan secara pribadi dengan modal KTP sebagai jaminannya, dapat memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut, lalu digadaikan kepada penadah.

“Harus selektif memilih orang. Masing-masing mobil juga sebaiknya dipasangi GPS agar posisinya mudah dilacak. Kami menduga puluhan mobil yang ada di rumah Y itu digadaikan sejak 2023. Sejauh ini mobil itu tidak digunakan oleh Y, hanya disimpan di rumahnya,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, 27 mobil yang ditemukan berawal dari penyidikan berdasarkan laporan tanggal 19 Februari 2024 dengan terlapor berinisial IPDA yang kini sudah ditangani di mana awalnya diamankan satu unit mobil sesuai laporan.

"Sehingga dilaporkan dan saat akan melakukan sita satu unit Polres Buleleng ikut turun memastikan TKP setelah dicek terdapat 27 unit adalah gadaian. Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Buleleng," ujar Kombes Pol Jansen, Rabu (20/3).

Sejauh ini, kata Kabid Humas Polda Bali, Polres Buleleng sudah mengamankan dengan memasang police line (garis polisi, Red) di TKP Desa Sidatapa.

"TKP dikunci dan diawasi Perbekel Sidetapa," tutur dia.

Kombes Pol Jansen, membeberkan sudah ada laporan dari sejumlah dealer, rental mobil maupun perorangan yang diterima polisi untuk ditindaklanjuti.

"Ada beberapa laporan dari dealer, rental mobil atau perorangan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti, berawal adanya laporan penggelapan saat diketahui kendaraan ada di Sidatapa disuruh tebus pemilik dengan berlipat tidak sesuai. Jumlah mobil yang digelapkan 27 unit yang diketahui ada di tempat tersebut," ujarnya.

Baca juga: Viral Bali: Joged Bumbung Jadi Sorotan, 10 Ribu Lebih Pamedek akan Hadiri Pengrebongan di Kesiman

Bule Maroko Diadili Kasus Pencurian, Halil Diduga Ambil Ponsel di Kelap Malam

Halil Said (21) dihadapkan di meja hijau Pengadilan Negeri Denpasar.

Warga Negara Asing (WNA) Maroko ini didakwa karena diduga melakukan pencurian tas milik pengunjung kelab malam di Seminyak, Kuta, Badung.

Atas perbuatannya, Halil Said terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Dakwaan sudah kami bacakan. Usai dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, Rabu (20/3).

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Badung mendakwa terdakwa Halil Said dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh terdakwa terjadi di sebuah tempat hiburan atau kelab malam yang beralamat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.

Awalnya korban Verina Puspa Sari dan saksi Destia Shafa Hanifah tiba di kelab malam tersebut.

Keduanya lalu duduk di sofa dan beberapa saat kemudian mereka menuju lantai dansa.

Ketika berdansa, keduanya berkenalan dengan WNA bernama Liam dan selanjutnya ketiganya duduk di sofa.

Liam lalu mengenalkan terdakwa dan ikut duduk di sofa bersama korban dan saksi Destia.

Berselang beberapa saat, korban Verina pergi ke toilet disusul saksi Destia.

Melihat keduanya pergi dan meninggalkan tas, terdakwa menggunakan kesempatan itu.

Terdakwa membuka tas milik Verina lalu mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 600 ribu. Usai beraksi mengambil barang-barang saksi korban, terdakwa langsung pergi. (tribun bali/rtu/ian/can)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved