Berita Gianyar

Gianyar Panen Padi 2.246 Hektare di Triwulan Pertama 2024

Yuliana menyebutkan, saat ini petani di Gianyar masih menikmati penjualan harga gabah yang tinggi atau harga jual gabah dibatas harga HET.

Istimewa
Wajah pertanian di Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu 24 Maret 2024 - Gianyar Panen Padi 2.246 Hektare di Triwulan Pertama 2024 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam triwulan pertama tahun 2024 ini, pertanian Gianyar telah menghasilkan padi yang telah dipanen seluas 2.246 hektar.

Panen tersebut merupakan hasil tanam pada November dan Desember 2024, serta Januari 2024.

Pejabat Fungsional Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Gianyar, Kadek Yuliana Dewi, Minggu 24 Maret 2024 mengatakan, masa tanam 2023 telah berakhir pemanenannya di semua kecamatan, kecuali Payangan.

Hal ini karena pada masa tanam ketiga 2023 lalu, komoditi yang ditanam di Payangan adalah palawija atau masuk pada siklus maga.

Baca juga: 4.175 Hektar Sawah di Badung Panen Raya Padi, Disperpa Harapkan Mampu Tekan Harga Beras

Adapun luas panen padi di setiap kecamatan berbeda, mulai dari Kecamatan Gianyar seluas 392 hektare (ha), Blahbatuh seluas 365.36 ha, Sukawati seluas 617.56 ha, Ubud seluas 428.18 ha, Tegallalang 105.44 ha dan Tampaksiring 336.54 ha.

Yuliana menyebutkan, saat ini petani di Gianyar masih menikmati penjualan harga gabah yang tinggi atau harga jual gabah dibatas harga HET.

Karena itu, kenaikan harga beras saat ini relatif menguntungkan para petani, meskipun di satu sisi masyarakat umum terbebani akan hal tersebut.

"Para tengkulak yang membeli padi atau gabah di tempat, mereka membeli dengan harga di atas Rp 7.400 per kg gabah. Itu jelas di atas HET gabah yang hanya Rp 6.300 per kg," ujarnya.

"Kondisi ini jelas menguntungkan petani, menikmati harga jual padi dengan layak," imbuhnya.

Terkait lonjakan harga beras, Yuliana mengatakan pihaknya di Dinas Pertanian Gianyar tidak bisa melakukan intervensi harga.

"Kami Dinas Pertanian hanya memastikan target tanam dan target panen sesuai perencanaan," jelasnya.

Kata dia, persoalan harga merupakan kewenangan Disperindag dan naiknya harga beras berlaku secara nasional, sehingga domain harga beras diintervensi pemerintah pusat. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved