Berita Denpasar

Begini Perbuatan Made Suerka Hingga Merugikan LPD Bakas, Klungkung Rp 12 Miliar

Begini Perbuatan Made Suerka Hingga Merugikan LPD Bakas, Klungkung Rp 12 Miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Terdakwa Made Suerka berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya usai dituntut pidana oleh tim JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Suerka (50) dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun).

Mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung ini dituntut pidana penjara, karena diduga melakukan korupsi keuangan LPD yang dipimpinnya tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.

Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Bakas sebesar Rp 12 miliar lebih.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Made Suerka telah dibacakan tim JPU I Putu Iskadi Kekeran dkk pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 25 Maret 2024.

Selain dituntut pidana badan, Made Suerka juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pula, terdakwa dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 12.663.813.214.

Jika tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, Made Suerka yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya.

Baca juga: Setiap Banjir, SPAM Penet dan Petanu Kerap Henti Produksi, PDAM Minta UPTD PAM Provinsi Cari Solusi

Juga terdakwa telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Terdakwa merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi.

Terdakwa dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

Bahkan Made Suerka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas.

Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri Made Suerka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD.

Diketahui Made Suerka menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 12.663.813.214. Ini sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved