Sponsored Content
Dewan Minta Pemkab Buleleng Optimalkan Perda yang Ada
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten ( DPRD ) Buleleng meminta Pemkab Buleleng untuk mengoptimalkan penerapan perda-perda
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten ( DPRD ) Buleleng meminta Pemkab Buleleng untuk mengoptimalkan penerapan perda-perda yang telah dibuat. Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Senin (25/3).
Dalam rapat paripurna itu, ada dua agenda yang digelar. Yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023, serta Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Supriatna mengatakan optimalisasi pelaksanaan perda sudah disampaikan pada rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dimana Pemkab Buleleng diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan peraturan daerah di lapangan, sebelum kembali mengusulkan dua Ranperda lagi.
"Tentunya nanti kita coba lihat di pandangan umum fraksi - fraksi yang ada. Bagaimana menyikapi pengajuan Ranperda yg disampaikan oleh Pj Bupati. Padahal di awal tahun DPRD dan Pemda sudah menyepakati pengajuan beberapa Ranperda saja. Tentu ini akan kami tindaklanjuti nanti bagaimana pembahasannya dengan fraksi - fraksi,"terangnya.
Sementara Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan, terkait dengan usulan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019. Dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.
Sementara usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dikatakan Lihadnyana merupakan bentuk dari hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh Pemerintah.
Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut kata Libadnyana telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum. Berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar maupan dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.(*)