Pemilu 2024

Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela

KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.

Tribunnews
Pilpres 2024 - Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK berakhir pada Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu masih membanjiri gedung MK.

Pantauan Tribun Sabtu pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran.

Namun, kemudian MK menambah kurang lebih sepuluh loket.

Baca juga: KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi Raih 96.214.691 Suara

Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat pandangan mata wartawan Tribun yakni meja 18.

Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran, dimana jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP) yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.

"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.

"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara sengketa hasil Pemilu tahun 2024 lebih banyak dari sebelumnya. Ia memprediksi ada hampir 300 perkara masuk ke MK.

"Kalau secara jumlah masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksi bisa lebih. Yang perseorangan saja tadi perkiraan ada 20-an ditambah 258," kata Suhartoyo.

Jumlah tersebut, lanjut Suhartoyo, belum ditambah dengan perkara yang masih masuk pada akhir jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan. Pada posisi ini MK, kata Suhartoyo, tidak bisa menolak perkara.

"Dan biasanya ada yang daftar, sudah tahu terlambat masih masuk juga, Kita nggak bisa nolak juga," kata Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat itu akan diputus oleh hakim. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu.

"Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," ujarnya.

KPU Bersiap

Terpisah, KPU RI akan menghimpun semua ketua/koordinator beserta anggota divisi hukum.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk persiapan menghadapi sengketa/perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.

"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," kata Hasyim.

Hasyim juga berharap agar para komisioner terpilih segera menyesuaikan ritme kerja dengan ritme kerja yang ada di KPU RI, terlebih bagi para komisioner terpilih yang sebelumnya bukan merupakan anggota KPU. (Tribun Network)

Tim Ganjar- Mahfud Bawa 10 Box Berkas

TIM Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo– Mahfud MD mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK, Sabtu 23 Maret 2024 petang.

Hadir mewakili Tim Hukum TPN Ganjar– Mahfud, di antaranya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis; Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat; Direktur Hukum TPN, Ronny Talapessy; hingga Maqdir Ismail selaku Tim Hukum Ganjar- Mahfud. Mereka tampak kompak mengenakan jaket hitam dengan tulisan Tim Hukum 22E ‘Sat-Set’.

Turut hadir juga Ketua TPN Arsjad Rasyid, hingga politikus PDIP, yakni Sekjen Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Sitorus.

Nampak pula Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Dalam pendaftaran ini, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda.

Dokumen kertas itu tampak disusun rapih pada file bercover merah.

Empat buah boks di antaranya berwarna berbahan plastik dan berwarna bening.

Sehingga, dapat terlihat susunan map-map merah untuk mengelompokkan berkas-berkas yang akan diserahkan sebagai alat pembuktian dalam persidangan sengketa Pemilu nantinya.

Sedangkan, satu buah boks tampak dari plastik berwarna bening dengan tutup warna hijau.

Namun, sedikit-sedikit dapat terlihat berkas-berkas yang disusun menumpuk di dalamnya.

Saat dikonfirmasi ke salah seorang anggota Tim Hukum TPN, disebutkan ada lebih dari 5 boks yang dibawa oleh pihaknya.

“5 boks lebih. Lebih dari 5 boks. 10 ada (conteiner box),” kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang mengenakan jaket hitam bertuliskan jargon paslon nomor urut 3 itu ‘Sat-Set’.

Sementara, Todung Mulya Lubis yang memimpin rombongan tim hukum tampak mengurus pendaftaran permohonan gugatan.

Mereka tampak berbincang dengan empat sampai lima orang panitera MK.

Sedangkan, Arsjad Rasyid, Hasto, Masinton, Djarot, Deddy hingga Ahmad Rofiq tampak menunggu di ruang tunggu dekat meja pendaftaran sengketa.

Mereka tampak berbincang satu dengan lainnya sambil meninggu Todung dkk menyelesaikan berkas pendafatan.

Usai pendaftaran, Todung Mulya Lubis mengatakan, permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK.

“Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum,” kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu.

Salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar– Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (tribun network)

Penggugat Direstui Megawati

WAKIL Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat menyatakan, tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya.

Pasalnya, dia telah mendapat amanah dari Ganjar- Mahfud, serta mendapat restu dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” tukasnya.

Pengacara itu menegaskan, tidak akan pindah Parpol karena tekanan. Baginya, pindah Parpol sama dengan pindah negara.

Demi kepentingan bangsa dan negara, ujarnya, setelah dua hari diminta Ganjar- Mahfud untuk bergabung dengan tim hukum TPN, dia keluar dari zona nyaman sebagai komisaris di salah satu BUMN sebagai wujud perjuangan.

“Saya memang tidak takut menghadapi hal seperti ini. Saya takut kepada Allah karena apa yang kita lakukan di bumi akan kita pertanggung jawabkan,” katanya.

Dijelaskan, Tim Demokrasi Keadilan Ganjar- Mahfud nantinya akan melakukan pendekatan kualitatif (kecurangan TSM) bukan selisih suara (kuantitatif) dalam gugatan ke MK.

Dalam hal ini, KPU sebagai terlapor dinilai gagal melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil.

Pada kesempatan itu, Henry menyebut, gerakan yang mendukung sidang PHPU di MK merupakan gerakan murni dari masyarakat dan meminta aparat kemanan untuk tidak bersikap kasar.

“Saya imbau teman-teman yang bergerak di lapangan jangan anarkis, ini hak demokrasi mereka. Saya khawatirkan jika sampai ada kekerasan, ada korban, ini nanti solidaritas bergerak di seluruh Indonesia. Saya imbau aparat keamanan jangan perlakukan rakyat dengan kasar,” pungkasnya. (Tribun Network).

Yusril: Kami Akan Patahkan di Persidangan

WAKIL Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Capres- Cawapers Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengimbau para pendukung Prabowo-Gibran tidak khawatir atas pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Yusril meyakinkan, puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang MK nanti.

"Semua yang didalilkan Pemohon, baik Anies- Muhaimin mapun Ganjar- Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ucap Yusril, Minggu 24 Maret 2024.

Ketum PBB itu pun menyinggung salah satu tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar.

Yakni, mereka meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru.

Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju dengan didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai.

Jika ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu," jelasnya.

Yusril menjelaskan, MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil Pilpres ataupun Pileg.

Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," pungkasnya. (tribun network)

Kumpulan Artikel Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved