Populer Bali

Viral Bali: Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan, 2 Pelaku Curanmor di Badung Ditangkap

Sorotan berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir mengulas kasus pencurian di Buleleng dan Badung.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pencurian. Viral Bali: Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan, 2 Pelaku Curanmor di Badung Ditangkap 

Viral Bali: Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan, Curanmor di Badung Ditangkap

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sorotan berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir mengulas kasus pencurian di Buleleng dan Badung.

Berita Viral Bali pertama menyoroti kasus pencurian di dua Pura akah pedagingan serta pratima yang terbuat dari pis bolong di Buleleng.

Berita Viral Bali selanjutnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pererenan, Badung, Bali berhasil dipecahkan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Viral Bali: 4 Hari Hilang, Made Dana Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Bambu Tampaksiring

Berikut ulasan selengkapnya berita Viral Bali:

Setelah ramai pencurian gong, kini masyarakat diresahkan dengan kasus pencurian akah pedagingan serta pratima yang terbuat dari pis bolong.

Kasus itu terjadi pada dua pura di Desa Adat Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Di antaranya di Pura Dalem serta Pura Dadia Dwi Jendra desa setempat.

Kelian Desa Adat Pumahan Made Rida, Minggu (24/3) mengatakan, di Pura Dalem pelaku mengincar akah pedagingan yang ditanam di Pelinggih Gedong serta Pelinggih Pedatengan.

Bagian belakang kedua pelinggih itu tampak dilubangi oleh pelaku, lalu menggasak pis bolong yang ditanam di bawah pelinggih tersebut.

"Yang hilang akah daging berisi pis bolong. Itu pis bolong asli, kalau dijual sekarang harganya lumayan," kata Rida.

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

Sehari sebelumnya, krama sempat mengadakan kerja bakti di areal pura untuk persiapan melasti yang dilaksanakan pada Minggu (24/3).

Saat kerja bakti itu, krama belum menemukan adanya tanda-tanda kerusakan pada pelinggih.

Atas adanya kejadian ini, upacara melasti ditambahkan Rida tetap dapat dilaksanakan oleh krama secara khusyuk.

Lubang yang ada di pelinggih itu sudah ditutup.

Pihaknya berencana akan melaksanakan upacara pengulapan saat odalan, atau pada Mei mendatang.

Rida juga mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.

Sementara di Pura Dadia Dwi Jendra, pelaku menggasak pratima lanang istri yang terbuat dari pis bolong.

Pratima itu mulanya disimpan di dalam gedong pura.

Dadia Dwi Jendra Agus Rimawan menyebut, kejadian ini beru diketahui pihaknya pada Sabtu sore kemarin.

Pihaknya menemukan kunci gedong sudah dalam keadaan tercungkil.

Saat dicek ternyata pratima lanang istri yang ada di dalam gedong itu telah raib dicuri maling.

"Pratima itu terbuat dari pis bolong lama. Memang jarang dicek. Pengecekan dilakukan saat ada hari raya. Kemarin karena mau melasti, jadi ada bersih-bersih di pura. Saat bersih-bersih itulah baru tahu ternyata gedong sudah dalam keadaan tercungkil," terangnya.

Baca juga: Viral Bali: Kejaksaan Setor Uang Rampasan Koruptor Parkir Bandara Ngurah Rai, Dokter Jagal Kapok

Agus menyebut, pihaknya sudah berupaya mencari rekaman CCTV milik warga yang ada di sekitar areal pura.

Namun sayang CCTV itu tidak menyoroti areal pura, sehingga pelaku sulit dideteksi.

Curi Dua Sepeda Motor & Hendak Kabur ke Jember, 2 Pria Dibekuk

Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Minggu (24/3).

Pelaku dibekuk tidak lebih dari 24 jam karena aksi pencurian yang dilakukan sekitar pukul 03.30 wita.

Pelaku diamankan saat hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk menuju Banyuwangi.

Pelaku yang berjumlah dua orang: Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhhamad Nanang (26) asal Jember itu tidak bisa berkutik saat diamankan.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, pengamanan kedua pelaku dilakukan setelah jajaran Reskrim Polsek Mengwi menerima laporan dari korban, Nyoman Rianta yang kehilangan motornya saat disewa oleh wisatawan.

"Jadi wisatawannya ini melaporkan ke pemilik motor, bahwa motor yang disewanya yakni Yamaha NMAX Nomor Polisi DK3851FCI warna hitam hilang," ucapnya.

Motor itu hilang saat diparkir di depan Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

"Jajaran Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan CCTV. Dari penyelidikan yang dilakukan, motor tersebut mengarah ke luar Bali," jelasnya.

Jajaran Reskrim langsung melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kedua pelaku adalah Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhamad Nanang (26) yang sama-sama berasal dari Jember.

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam di parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda PCX warna putih di depan Rich Villa, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

"Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit Yamaha NMAX warna hitam di Pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung pada Sabtu, 2 Maret 2024," tegasnya.

Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

"Untuk pengembangannya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimum 7 tahun," pungkasnya. (tribun bali/rtu/gus)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved