Pemilu 2024

KPU Bali Membantah, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Jumlah Penggunaan Surat Suara Tak Sesuai

KPU Bali Membantah, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Jumlah Penggunaan Surat Suara Tak Sesuai pada 88 TPS di Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan. Bantah ketidaksesuaian penggunaan surat suara dengan pengguna hak pilih pada 88 TPS di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu 27 Maret 2024.

Dalam sidang hari ini, MK mendengarkan permohonan tim hukum dari 2 kubu Capres-Cawapres, yakni kubu 01 Anies-Muhaimin (01), dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.

Dalam penyampaiannya, Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud mengatakan penggunaan surat suara lebih besar dari pengguna hak pilih.

Pasalnya, hal itu terjadi pada 37 Provinsi se-Indonesia.

Di Bali sendiri, sebanyak 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang penggunaan surat suaranya lebih besar dari pengguna hak pilih.


Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membantah data yang disampaikan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada sidang di MK tersebut.

“Nggak benar dong,” ungkap John Darmawan kepada Tribun Bali, Rabu 27 Maret 2024.

Bahkan, John menilai data yang disampaikan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud kurang tepat.

Sebab, data antara penggunaan surat suara dan hak pilih pada TPS se-Bali dikatakan telah balance.

Baca juga: PDIP Buka Peluang Koalisi Untuk Pilkada Klungkung


“Mungkin saja (data kurang tepat). Tapi saya tidak menanggapi itu. Saya menanggapi fakta di lapangan, di TPS saja. Iya. (Sudah balance),” ujarnya.

John mengatakan, rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bali beserta jajarannya berlangsung secara berjenjang dari tingkat TPS.

Sementara itu, pada setiap TPS dikatakan telah terdapat saksi dari para Paslon Capres-Cawapres yang tengah berlaga.

Walhasil, tak ada saksi yang keberatan maupun temuan dari Bawaslu selaku pengawas Pemilu terkait hal tersebut.

“Kalau bicara rekapitulasi, itu kan berjenjang.  Setiap rekapitulasi ada saksi, saksi paslon. Di TPS ada saksi paslon, saksi paslon tidak ada keberatan.” 

“Rekapitualsi di tingkat kecamatan, saksi paslon juga tidak keberatan. Tidak ada temuan Bawaslu juga,” pungkas Komisioner KPU Bali, John Darmawan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved