Berita Bali
Ngurah Ambara Putra Gantikan Posisi Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Bali
Ngurah Ambara Putra Gantikan Posisi Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPD RI, Rahman Hadi pada Rabu 27 Maret 2024.
Pada pokoknya, surat undangan itu meminta agar para Anggota DPD RI menghadiri sidang secara hybrid. Baik luring maupun daring pada Kamis 28 Maret 2024 besok.
Dengan agenda, pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu dari Provinsi Bali.
Artinya, kedudukan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali akan segera bergeser.
Dihubungi Tribun Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan, sosok yang menjadi pengganti dalam rangka Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah suara terbanyak berikutnya.
“Iya suara terbanyak berikutnya (menjadi pengganti),” ungkap Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 27 Maret 2024.
Sehingga, sosok yang akan menjadi pengganti Arya Wedakarna adalah Gede Ngurah Ambara Putra.
Sebab, Ngurah Ambara menduduki posisi kelima tertinggi raihan suara calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Bali Membantah, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Jumlah Penggunaan Surat Suara Tak Sesuai
Dia, berhasil mengoleksi 120.428 suara pemilih.
Kendati demikian, Ngurah Ambara pada Pemilu 2024 kembali berlaga memperebutkan kursi DPR RI melalui Gerindra.
Padahal, sosok seorang DPD RI diwajibkan independen dan terbebas dari partai politik.
Menanggapi hal ini, Lidartawan menerangkan, yang tidak diperbolehkan yakni ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus partai politik.
Selain itu, status Ngurah Ambara pada Pemilu 2019 lalu memang belum terafiliasi oleh partai politik.
“Kalau yang nggak boleh itu kan pengurus partai politik. Dia dulu kedudukannya kan tidak partai politik. Ini kan bicara dulu,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.
Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.
Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”
“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.
Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna angkat bicara. Pasalnya, dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.
Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna, dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Kendati demikian, AWK pasalnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: PDIP Buka Peluang Koalisi Untuk Pilkada Klungkung
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.