Sponsored Content

Sinergi Pemerintah Daerah dan KPK RI untuk Meningkatkan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Karangasem: Sinergi Pemerintah Daerah dan KPK RI untuk Meningkatkan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Bupati Karangasem, I Gede Dana, memimpin Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tahun 2024 yang diadakan di Wantilan Sabha Prakerthi, Selasa (26/3). Kegiatan dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
 
Bupati Karangasem, Gede Dana, menyampaikan ucapan selamat datang ke Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI dan jajarannya yang hadir di Kabupaten Karangasem. Pemerintah Kabupaten Karangasem juga memberikan apresiasi dan dukungan atas komitmen KPK RI dalam upaya bersinergi dengan Kabupaten Karangasem dalam pencegahan dan pemberantasan TPK pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem, terutama melalui MCP (Monitoring Center for Prevention).
 
MCP merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah di Indonesia. 


"Berdasarkan capaian penilaian MCP Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Karangasem mendapatkan nilai sebesar 92,31 persen dan berada di peringkat ke-9 dari 10 Pemerintah Daerah dan Provinsi Bali, serta peringkat ke-55 tingkat Nasional. Meskipun telah ada program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkannya," ujarnya.
 
Bupati Dana mengatakan, pedoman MCP Tahun 2024 memberikan beberapa perubahan pada area pencegahan korupsi, termasuk pemisahan area Perencanaan dan Penganggaran yang sebelumnya menjadi satu area pada Tahun 2023. Selain itu, area Tata Kelola Dana Desa tidak termasuk sebagai area pencegahan korupsi, tetapi tetap harus dilakukan pengawasan karena Desa mengelola dana yang besar. Beberapa area lain juga diperluas, seperti pada area perizinan yang memasukkan sektor layanan publik sebagai area pencegahan korupsi. 


"Saya minta OPD Pengampu MCP untuk memperhatikan pedoman ini dengan serius, berkoordinasi dengan instansi terkait dan menghubungi admin MCP jika ada hal yang kurang dimengerti,"tegasnya.
 
Pemerintah Kabupaten Karangasem memiliki harapan besar terhadap Tim Korsup Wilayah V KPK RI untuk membantu dan memfasilitasi peningkatan capaian di Tahun 2024. Bupati Karangasem juga meminta komitmen dari para Kepala OPD Pengampu dan OPD/Instansi terkait dengan MCP yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah untuk bersama-sama meningkatkan capaian di Tahun 2024.
 
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, serta berbagai pihak lainnya seperti Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Kantah BPN Kabupaten Karangasem, dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karangasem. Kehadiran Tim Korsup Wilayah V KPK RI menunjukkan komitmen tinggi KPK RI terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Karangasem.
 
Pemerintah Daerah Karangasem berkomitmen untuk menindaklanjuti rapat ini dengan mencermati pedoman yang telah diberikan, mengikuti arahan yang diberikan, dan memenuhi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Karangasem.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved