Berita Tabanan

Update Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Rian di Tabanan, 2 Tersangka Tak Ditahan, Ini Sebabnya

Update kasus pengeroyokan berujung kematian di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan, dua dari tujuh tersangka tidak ditahan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN SUMSEL
ILUSTRASI PENGEROYOKAN -Update Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Rian di Tabanan, 2 Tersangka Tak Ditahan, Ini Sebabnya 

Update Pengeroyokan Berujung Kematian Rian di Tabanan, Ini Penyebab 2 Tersangka Tak Ditahan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN –  Update kasus pengeroyokan berujung kematian di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan, dua dari tujuh tersangka tidak ditahan.

Penyebabnya, karena kedua tersangka masih di bawah umur.

Ketujuh tersangka ditangkap setelah menghajar Rian Anggara (26), warga Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Baca juga: Ini Identitas Tujuh Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal di Desa Nyambu Tabanan

Sementara satu korban lain atas nama Maliki (32) yang juga dari daerah yang sama, selamat dengan kondisi luka-luka.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, dua pelaku di bawah umur adalah I Putu RY (17) dan I Ketut GS (18).

Meski tidak ditahan, mereka tetap diproses secara hukum.

“Untuk tersangka di bawah umur kami tidak lakukan penahanan akan tetapi tetap mengikuti proses hukum dari tindak pidana yang dilakukan,” ucapnya, Selasa (26/3).

Kemudian pelaku lainnya adalah I Gusti Komang Veri Agustina (26), Ketut Alit Adinatha (21), I Putu Widiana (22), I Putu Joni Purnama Putra (27), dan I Putu Kusumayana (24).

Semua pelaku berasal dari Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri.

Baca juga: 5 Fakta Remaja Tabanan Tewas Tenggelam di Taman Pancing Denpasar, Saksi: Tubuh Kaku & Membiru

AKP Agus menjelaskan, pukul 06.17 Wita, polisi mendapat laporan ada dua orang tergeletak di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Rabu 13 Maret 2024.

Seorang dalam kondisi tak sadarkan diri. Kepala mengarah ke selatan dan kaki ke arah utara.

Sedangkan satu lainnya yang masih sadar namun dengan kondisi luka-luka. Kemudian warga yang melapor menghubungi ambulans untuk memberikan pertolongan.

“Dari kasus satu meninggal dan satu lainnya luka-luka, kami dalami keterangan korban (Maliki),” ungkapnya.

Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Tabanan, dan unit Reskrim Polsek Kediri membentuk tim dan mencari keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari informasi yang didapatkan di seputaran lokasi, disebutkan pelaku mengendarai sepeda motor dan dari arah selatan.

Tim gabungan mencari informasi di seputaran jalur yang dilalui korban.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku warga lokal yang dekat dari lokasi kejadian.

Jumat 18 Maret 2024 tim gabungan mendapat informasi para pelaku berasal dari selatan lokasi kejadian yaitu Desa Kaba-Kaba.

Polisi menangkap tujuh pelaku dengan barang bukti empat sepeda motor dan tujuh pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Saat ditangkap tujuh pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Pelaku Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korban Naik Motor Ugal-ugalan

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengungkapkan, semua pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Semuanya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Mereka melakukan penganiayaan bersama-sama,” kata AKP I Komang Agus.

Pengakuan tersangka dan saksi, kasus ini bermula karena korban mengendarai motor secara ugal-ugalan di jalan umum.

Saat itu, para pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan, di sebuah bale banjar di Desa Kaba-Kaba.

“Nah saat mereka nongkrong motor ugal-ugalan itu membuat para tersangka emosi dan melakukan pengejaran terhadap korban. Pada saat penyidik datang di lokasi kejadian, tidak ditemukan bukti adanya tempat atau botol miras,” bebernya. (tribun bali/ang)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved