Seputar Bali
Belum Bisa Kelola Secara Mandiri, Badung Masih Buang 250 Ton Sampah Setiap Hari ke TPA Suwung
Penanganan sampah di kabupaten Badung untuk dikelola secara mandiri terkesan hanya wacana saja karena masih membuang sampahnya ke TPA Suwung Denpasar
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penanganan sampah di kabupaten Badung untuk dikelola secara mandiri terkesan hanya wacana saja.
Bagaimana tidak, sampai saat ini Badung masih tetap membuang sampahnya ke TPA Suwung Denpasar.
Padahal Pemkab Badung dari dulu gembar gembor akan menuntaskan masalah sampah dari sumbernya.
Mirisnya lagi setiap harinya Badung bisa membuang 250 Ton sampah ke TPA Suwung.
Baca juga: Polresta Denpasar Cek Ketersediaan Pasokan dan Antisipasi Kecurangan di SPBU Jelang Idul Fitri 2024
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kabupaten Badung, AA Gede Agung Dalem yang dikonfirmasi Jumat 29 Maret 2024 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika sampai saat ini Badung masih membuang sampah ke TPA Suwung.
"Iya saat ini Badung masih membuang sampah ke TPA Suwung. Namun tidak semua," ujar AA Gede Agung Dalem.
Pihaknya menyebutkan jika sampah residu sebagian besar di buang ke TPA Suwung.
Kendati demikian beberapa sampah juga di olah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang ada di setiap desa.
"Jadi tidak semua sampah di buang ke TPA Suwung. Karena ada sebagian sudah diolah langsung di masing-masing desa," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengakui rata-rata Badung menghasilkan 534 Ton sampah setiap harinya.
Baca juga: Statistik Cyrus Margono di Yunani, 8 Main 12 Kebobolan, Siap Dipanggil STY ke Timnas U23
Dari ratusan sampah itu yang di buang ke TPA Suwung sebanyak 250 ton sampah.
"Jadi hampir setengah kita membuang sampah ke TPA Suwung. Karena Badung belum bisa mengolah sampahnya semua," jelasnya.
Disinggung mengenai TPST yang ada saat ini belum maksimal. Hanya saja TPST itu kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR)
"PUPR Yang punya kewenangan terkait TPST. Jadi kalau berbicara jadi membangun atau tidak, tanya ke PUPR," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.